Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar diperiksa oleh Polda Metro Jaya (PMJ) terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Terkait hal itu, Polda Jawa Tengah buka suara.
Polda Jateng Buka Suara
"Membenarkan yang bersangkutan memang ada panggilan ke Jakarta dalam hal ini Polda Metro untuk dimintai keterangan," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Satake Bayu di kantornya, Semarang, Senin (9/10/2023).
Irwan disebut memenuhi panggilan itu beberapa waktu lalu. Dia diperiksa sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan sebagai saksi, dimintai keterangan," lanjutnya.
Meski begitu, Satake mengaku belum tahu terkait proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya tersebut. Pemeriksaan itu, lanjutnya, hingga saat ini juga tidak memengaruhi kinerja Kapolrestabes Semarang.
"Kalau pengaruh si sementara nggak," ujarnya.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Diperiksa
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo. Sejumlah orang telah diperiksa termasuk Kombes Irwan Anwar.
"Benar (Irwan) salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri, Minggu (8/10), dikutip dari detikNews.
Polda Metro Jaya sudah memeriksa enam saksi. Pemeriksaan terhadap Irwan dilakukan saat tahap penyelidikan. Namun Ade belum memerinci maksud pemeriksaan yang dilakukan terhadap Irwan.
Ade mengatakan pihaknya akan kembali mengklarifikasi Irwan di tahap penyidikan.
"Setelah tahap sidik ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," jelasnya.
Kasus Naik Penyidikan
Dilansir detikNews, Polda Metro Jaya telah meningkatkan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian ke tingkat penyidikan.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (7/10), mengatakan kasus ini diselidiki kepolisian berdasarkan aduan masyarakat pada 12 Agustus 2023. Polisi kemudian melakukan penelaahan dan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.
Kemudian Surat Perintah Penyelidikan terbit pada 21 Agustus 2023 sehingga polisi mencari dugaan tindak pidana korupsi. Hingga kemudian penyelidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10) kemarin.
Ade Safri mengatakan ada tiga dugaan kasus yang ditemukan di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementan.
"Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023," jelasnya.
(rih/ams)