Pelaku Tawuran Tewaskan Pelajar di Brebes Divonis, Ortu Korban Histeris

Pelaku Tawuran Tewaskan Pelajar di Brebes Divonis, Ortu Korban Histeris

Imam Suripto - detikJateng
Jumat, 06 Okt 2023 17:56 WIB
ilustrasi tawuran
ilustrasi tawuran. Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Brebes -

E (17) dan J (17), dua terdakwa tawuran yang menewaskan pelajar inisial ANA (17) di Fly Over Kramat Sampang Kecamatan Kersana, Brebes divonis 1 tahun 10 bulan. Orang tua korban histeris mendengar vonis yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Brebes.

Orang tua korban menyebut vonis yang dijatuhkan dalam sidang hari ini terlalu ringan.

"Ini permainan, tidak adil. Kami melaknat, mengutuk, dengan semua yang terlibat dalam penanganan kasus ini," teriak ayah korban, Pangeran Kusuma Negara, Jumat (6/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai sidang, di halaman PN Brebes sempat terjadi keributan. Keluarga korban mengejar ayah terdakwa yang akan masuk mobil. Ayah korban yang emosi itu menantang duel ayah terdakwa lantaran tidak terima dengan kematian anaknya.

Rombongan korban kemudian menghalangi jalan mobil ayah terdakwa yang hendak keluar PN. Mereka sempat menggebrak-gebrak mobil itu dan memaksa orang tua terdakwa keluar.

ADVERTISEMENT

Polisi yang berjaga langsung mendorong rombongan keluarga korban agar menjauh dari mobil itu. Namun mereka terus berteriak histeris hingga ibu korban jatuh pingsan.

"Tuntutan kami 7 tahun 6 bulan. Separuh dari tuntutan kasus pembunuhan orang dewasa, 15 tahun. Tapi jaksa hanya menuntut 2 tahun 6 bulan dan hakim hanya memvonis 1 tahun 10 bulan," kata Pangeran Kusuma Negara.

Korban Anak Terakhir dari 4 Bersaudara

Dia menyebut korban ANA (17) merupakan anaknya yang tersisa dari empat saudara. Ketiga saudaranya meninggal dunia lebih dulu. ANA tewas dalam aksi tawuran di Fly Over Kramat Sampang.

"Korban adalah anak kami yang terakhir. Anak yang tinggal satu-satunya harus meninggal dan pelakunya hanya dihukum 1 tahun 10 bulan," tandasnya.

Sementara itu Humas PN Brebes Rini Kartika mengatakan, karena masih usia anak, hakim tunggal mempertimbangkan bahwa kedua terdakwa masih memiliki masa depan.

"Mereka diharapkan masih bisa berubah dan semoga tidak terulang lagi kejadian seperti ini. Orang tua terdakwa dalam persidangan tertutup ini juga memohon kepada hakim tunggal agar anaknya diberi keringanan," kata Rini.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Yustisianita Hartati menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa 1 tahun 10 bulan penjara. Vonis ini jauh lebih dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) agar terdakwa dihukum 2 tahun 6 bulan penjara.

Diketahui, ANA merupakan pelajar SMA Negeri 1 Tanjung Brebes yang tewas akibat tawuran di Fly Over Kramatsampang Kecamatan Kersana, pada 8 September lalu.




(dil/ahr)


Hide Ads