Dalang pembakaran dan pembunuhan Kepala Distrik Kramamongga, Fakfak, Darson Hergemur berhasil ditangkap. Pelaku adalah Alexander Kramandodo alias AK. Polisi menyebut Alexander merupakan sosok yang merencanakan atau otak di balik penyerangan Kantor Distrik Kramamongga.
Dilansir detikSulsel, dalam foto yang diterima detikcom, Senin (2/10), Alexander terlihat duduk di salah satu ruangan didampingi kuasa hukumnya. Posisi kedua jemarinya berpaut.
Alexander mengenakan kemeja lengan pendek berwarna merah muda dengan garis-garis panjang berwarna putih. Dia memakai celana kain panjang berwarna abu-abu tua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Alexander juga memakai topi hitam dan tas selempang hitam yang dikalungkan di leher. Wajahnya terlihat lesu.
Alexander ditangkap usai menyerahkan diri ke Polres Fakfak pada Jumat (29/9). Kedatangannya ke Polres Fakfak didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Penelitian, Pengkajian, Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH), tokoh agama, dan keluarganya.
"Polres Fakfak telah menerima salah satu DPO pembakaran dan pembunuhan di Distrik Kramomongga," ujar Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi kepada detikcom, Senin (2/10/2023), dikutip dari detikSulsel.
Adam menyampaikan, selama ini pihaknya melakukan upaya persuasif dalam mengejar para pelaku pembakaran kantor dan pembunuhan Kepala Distrik Kramamongga. Saat menyerahkan diri, Alexander didampingi kuasa hukumnya Yan Christian Warinussy.
"Berbagai cara terus kami lakukan salah satunya dengan langkah persuasif, DPO berinisial AK menyerahkan diri ke Polres Fakfak pada Jumat (29/9) dengan didampingi oleh LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy, Wakil Ketua Dewan Paroki St. Yosep Fakfak Fredy Warpopor, Pastor Alexius serta dewan Gereja dan keluarga," beber Adam.
Adam mengungkap Alexander berperan merencanakan pembakaran kantor Distrik Kramamongga dan juga ikut dalam kejahatan tersebut. Namun, Adam tidak menjelaskan alasan Alexander menyerahkan diri.
"AK, bersama-sama ikut dalam kejahatan tersebut. AK juga merencanakan pembakaran," ujarnya.
Atas perbuatannya, Alexander dikenakan pasal 340 KUHP junto 338 KUHP junto 170 Ayat (2) ke 3e Jo 351 Ayat (3) KUHP Jo 187 KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Perlu diketahui, penyerangan maut itu terjadi pada Selasa (15/8) sekitar pukul 19.30 WIT. Para pelaku yang berjumlah 25 orang itu datang membawa senjata tajam dan menyerang hingga membakar kantor Distrik Kramamongga.
"Sekitar 25 orang yang membawa parang, tombak dan panah serta pelaku menggunakan cadar langsung menuju kantor Distrik Kramamongga dan melakukan perusakan, pembakaran kantor dan kendaraan serta penganiayaan terhadap Kepala Distrik," kata Kombes Adam Erwindi kepada detikcom, Rabu (16/8).
(apl/dil)