Polisi menangkap pria inisial IS (52) dan BM (39), dua orang yang menyebarkan berita bohong alias hoaks Ustaz Abdul Somad (UAS) diperiksa terkait bentrok soal Rempang di media sosial. Begini kasusnya.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Nasriadi mengatakan kedua pelaku ditangkap pada Senin (25/9) lalu. IS dan BM ditangkap di rumahnya masing-masing.
"Ada dua orang warga yang diamankan. Mereka adalah penyebar informasi hoaks pemeriksaan UAS yang diamankan terkait bentrokan demo Rempang," kata Nasriadi, Rabu (27/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku IS merupakan warga Tanjung Riau, Sekupang. Pelaku BM warga Lubuk Baja, Batam," ujarnya.
Nasriadi menjelaskan, keduanya menyebar hoaks atau berita bohong di platform media sosial berbeda. IS menyebarkan berita bohong itu melalui TikTok dan BM melalui Facebook.
BM, dalam postingannya di Facebook, menarasikan UAS dipanggil polisi karena memberikan bantuan dapur umum kepada masyarakat Rempang. Ia menyebut UAS dipanggil karena memberikan bantuan kepada pelaku kejahatan.
"Begitu juga dengan pelaku IS memposting di akun TikTok terkait informasi tidak benar bahwa UAS diperiksa Polda Kepri karena memberikan bantuan dapur umum untuk masyarakat Rempang," ungkap Nasriadi.
Nasriadi menjelaskan IS dan BM dijerat dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mereka juga dijerat Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. Untuk Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun," jelasnya.
Atas kasus hoaks tersebut kepolisian berharap masyarakat agar bijak menggunakan media sosial. Polisi meminta masyarakat agar mengecek kebenaran informasi yang didapatkan.
(rih/rih)