Sopir Terancam 6 Tahun Bui
Agus Riyanto (44), sopir truk yang terlibat kecelakaan di lampu merah exit tol Bawen hingga menewaskan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Agus disangkakan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
"Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," kata Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka saat jumpa pers di kantornya, Kabupaten Semarang, Senin (25/9).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi. Saat ini, Agus ditahan di Polres Semarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kecelakaan tersebut terjadi di lampu merah exit tol Bawen pada Sabtu (23/9) pukul 18.30 WIB. Polisi memastikan rem truk itu blong hingga menabrak 15 kendaraan di depannya hingga tiga orang dinyatakan tewas.
Ada 6 mobil dan 9 motor yang saat itu berhenti di lampu merah dan tertabrak oleh sopir tersebut. Truk itu dinilai melaju dengan kecepatan tinggi.
Simak Video "Menikmati Pemandangan Indah di Gumuk Reco Sepakung Semarang"
[Gambas:Video 20detik]
(aku/aku)