Kadus di Desa Muruh, Kecamatan Gantiwarno, Klaten, Suharno (60) ditahan Kejaksaan Negeri Klaten. Perangkat desa tersebut ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam pembangunan embung saat menjabat sebagai Pj Sekdes Muruh.
"Kasusnya terkait tindak pidana korupsi pengolahan anggaran APBD Desa Muruh, Kecamatan Gantiwarno tahun 2017, 2018 dan 2019. Terkait pelaksanaan pembangunan embung senilai Rp 708 juta," papar Plh Kasi Intel Kejari Klaten, Rudy Kurniawan kepada wartawan di kantornya, Jumat (22/9/2023) siang.
Rudy yang juga menjabat Kasi Datun tersebut menyampaikan S yang masih menjabat perangkat desa sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dijerat dengan UU tindak pidana korupsi (Tipikor).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dijerat pasal 2 ayat 1 UU Tipikor , subsider pasal 3 UU Tipikor dan keduanya pasal 8. Jadi terkait pembangunan embung atau kolam renang, untuk modusnya seperti apa masih proses penyidikan," kata Rudy.
Tersangka, terang Rudy, dinyatakan ditahan dan dititipkan di Lapas Klaten. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan mulai tanggal 21 September.
"Ditahan mulai 21 September sampai 10 Oktober di Lapas Klaten. Proses audit masih proses tetapi hasilnya belum bisa kita sampaikan," lanjut Rudy.
Rudy mengatakan kasus itu disidik kejaksaan pada tahun lalu. Jumlah saksi yang sudah diminta keterangan kejaksaan mencapai puluhan orang.
"Untuk saksi sekitar 20-an orang. Yang pertama tentu perangkat desa, kemudian masyarakat yang tahu terkait pembangunan embung itu," papar Rudy.
Rudy mengatakan tersangka ditahan karena penyidik khawatir, yang bersangkutan melarikan diri dan atau menghilangkan barang bukti.
"Pemeriksaan dilakukan siang, Kamis (21/9) sampai sore dan kita titipkan di Lapas. Saksi dan barang bukti sudah," imbuh Rudy.
Terpisah, KadesMuruh, KecamatanGantiwarno,Suparji menyatakan pemerintah desa belum menerima pemberitahuan soal penetapan tersangka yang bersangkutan. Yang bersangkutan pernah menjabat Kaur perencanaan dan Pj Sekdes tetapi saat ini masih aktif menjabat sebagai kepala dusun.
"Posisi sekarang menjabat Kadus 1," jelas Suparji kepada detikJateng saat diminta konfirmasi.
Sementara itu, Plt Camat Gantiwarno, Sri Yuwana Haris membenarkan tersangka saat ini menjabat Kadus. Namun saat kejadian menjabat Kaur Perencanaan dan pj sekdes.
"Tapi saat kejadian itu menjabat Kaur Perencanaan dan Pj Sekdes. Yaitu tahun 2017, 2018 dan 2019, Kadus dari tahun 2020 sampai sekarang," ungkap Haris kepada detikJateng.
(ams/apl)