Nekat! Guru SMP Wonogiri Perkosa Siswi di Laboratorium Saat Sekolah Ramai

Nekat! Guru SMP Wonogiri Perkosa Siswi di Laboratorium Saat Sekolah Ramai

Muhammad Aris Munandar - detikJateng
Jumat, 22 Sep 2023 13:06 WIB
Rilis kasus guru perkosa murid di Wonogiri, Jumat (22/9/2023).
Rilis kasus guru perkosa murid di Wonogiri, Jumat (22/9/2023). (Foto: Muhammad Aris Munandar/detikJateng)
Wonogiri -

Seorang guru SMP swasta di Wonogiri tega memperkosa siswinya sendiri. Mirisnya, pemerkosaan dilakukan di laboratorium sekolah saat lingkungan sekolah sedang ramai.

Guru SMP itu berinisial MU (43) warga Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri. Sedangkan korban diketahui berusia 15 tahun.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyebut MU merupakan guru tetap di sekolah tersebut. Pelaku nekat memperkosa korban di laboratorium saat lingkungan sekolah sedang ramai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku adalah guru tetap (di SMP swasta tersebut). Korban muridnya. Perbuatan (persetubuhan) dilakukan di ruang laboratorium sekolah, padahal lingkungan sekolah ramai," kata Indra saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Jumat (22/9/2023).

Indra menerangkan modus pelaku adalah mendengarkan curhat dari korban. Lama kelamaan tersangka membujuk dan merayu korban dengan melontarkan kata-kata mesra seperti 'Say'.

ADVERTISEMENT

Pelaku juga memberikan barang atau kado kepada korban. Misalnya saat Hari Valentine tersangka pernah memberikan korban cokelat dan ucapan sayang melalui WhatsApp.

Ngaku 4 Kali Perkosa Korban

MU mengaku sudah empat kali melakukan hubungan badan dengan korban. Dia menyebut perbuatan itu dia lakukan di laboratorium TIK.

"Ketika saya mengajar tidak ada jam, istirahat, dia (korban) berusaha mendekati saya. Lebih nyaman dengan saya. Dianggap ayah dan teman," kata MU.

MU mengaku mulai memperkosa korban sejak Februari 2023. "Mulai (memperkosa korban) akhir Februari sampai Mei (2023)," kata MU.

Ia mengatakan sejak Desember 2022, korban meminta ditemani chat WhatsApp mulai pukul 20.00-21.30 WIB. Dalam komunikasi itu ada obrolan acak.

Menurutnya, kasus pemerkosaan itu terbongkar dari arsip chat yang dilakukan pelaku dengan korban. Chat yang berisi rencana membuat novel dewasa diketahui ibu korban.

"Tidak hamil (korban)," kata MU.

MU mengaku ditangkap jajaran Polres Wonogiri pada Rabu (20/9). Dia mengaku sudah memiliki keluarga dan dikaruniai empat anak.

"Saya sudah punya istri dan empat anak. Saya melakukan ini mungkin khilaf," kata MU.

Atas perbuatannya itu MU disangkakan Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.




(aku/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads