Bejat! Guru SMP Wonogiri Perkosa Siswi di Laboratorium Sekolah

Bejat! Guru SMP Wonogiri Perkosa Siswi di Laboratorium Sekolah

Muhammad Aris Munandar - detikJateng
Jumat, 22 Sep 2023 09:40 WIB
Rilis kasus guru perkosa murid di Wonogiri, Jumat (22/9/2023).
Rilis kasus guru perkosa murid di Wonogiri, Jumat (22/9/2023). (Foto: Muhammad Aris Munandar/detikJateng)
Wonogiri -

Seorang guru SMP swasta di Wonogiri tega memperkosa muridnya sendiri. Sadisnya lagi, perbuatan bejat itu dilakukan di lingkungan sekolah.

"Lagi-lagi terjadi (kasus persetubuhan anak) di wilayah hukum Polres Wonogiri. Kejadiannya di SMP swasta," kata Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Jumat (22/9/2023).

Guru SMP itu berinisial MU (43) warga Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri. Korban diketahui berusia 15 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku adalah guru tetap (di SMP swasta tersebut). Korban muridnya. Perbuatan (persetubuhan) dilakukan di ruang laboratorium sekolah, padahal lingkungan sekolah ramai," ungkap Indra.

Indra menerangkan modus pelaku adalah mendengarkan curhat dari korban. Lama kelamaan tersangka membujuk dan merayu korban dengan melontarkan kata-kata mesra seperti 'Say'.

ADVERTISEMENT

Pelaku juga memberikan barang atau kado kepada korban. Misalnya saat Hari Valentine tersangka pernah memberikan korban cokelat dan ucapan sayang melalui WhatsApp.

"Kami mengimbau masyarakat untuk mencoba terbuka terus terang. Kejadian (persetubuhan anak) cukup marak di Wonogiri," jelas Indra.

Pengakuan Guru Bejat

MU mengaku sudah empat kali melakukan hubungan badan dengan korban. Dia menyebut perbuatan itu dia lakukan di laboratorium TIK.

"Ketika saya mengajar tidak ada jam, istirahat, dia (korban) berusaha mendekati saya. Lebih nyaman dengan saya. Dianggap ayah dan teman," kata MU.

MU mengaku ditangkap jajaran Polres Wonogiri pada Rabu (20/9). Dia mengaku sudah memiliki keluarga dan dikaruniai empat anak.

"Saya sudah punya istri dan empat anak. Saya melakukan ini mungkin hilaf," kata MU.

Atas perbuatannya itu MU disangkakan Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.




(ams/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads