Pegawai KPK Dipecat gegara Tilap Uang Perjalanan Dinas

Nasional

Pegawai KPK Dipecat gegara Tilap Uang Perjalanan Dinas

Tim detikNews - detikJateng
Selasa, 19 Sep 2023 18:03 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK. Foto: Andika Prasetya/detikcom
Solo -

Salah satu pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Aslen Rumahorbo (NAR) dipecat. Pegawai tersebut ketahuan melakukan korupsi uang perjalanan dinas.

"Hari ini KPK melakukan pemberhentian terhadap saudara NAR atas pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir detikNews, Selasa (19/9/2023).

Perbuatan pegawai tersebut dianggap melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. KPK menilai Aslen melakukan penyalahgunaan wewenang. Hal itu membuat yang bersangkutan dianggap melakukan pelanggaran berat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, saudara NAR dijatuhi hukuman disiplin berat, yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri," ucap Ali.

Selain sanksi berupa pemecatan, saat ini KPK juga menyelidiki kasus pidana atas dugaan korupsi anggaran dinas itu. Adapun penyelidikan hingga kini masih berlangsung.

ADVERTISEMENT

"Secara paralel, KPK pun masih terus melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsinya," tambahnya.

Adapun Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan kasus itu terungkap dalam audit yang dilakukan oleh inspektorat di internal KPK.

Menurutnya, pegawai tersebut melakukan manipulasi sehingga bisa memperoleh uang perjalanan dinas yang lebih besar daripada yang seharusnya.

"Ada mark up misalnya yang perjalanan dinasnya lima orang ditambah menjadi enam. Di kwitansi semula dari 150 ditambah tujuh, nambah-nambah begitu yang terakumulasi selama satu tahun sekitar Rp 500 juta," kata Ghufron dalam acara diskusi di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7).




(ahr/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads