Tega! Sejoli Asal Sukoharjo Jual Bayinya Sendiri Lewat Medsos

Regional

Tega! Sejoli Asal Sukoharjo Jual Bayinya Sendiri Lewat Medsos

Tim detikJatim - detikJateng
Jumat, 15 Sep 2023 23:45 WIB
Perdagangan bayi di Malang
MF (21) dan AG (20) sejoli asal Sukoharjo yang menjual bayinya sendiri di Malang. (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Solo -

Polisi menangkap sepasang kekasih asal Sukoharjo yang tega menjual bayinya sendiri melalui media sosial. Kedua sejoli tersebut berinisial MF (21) dan AG (20).

Dilansir detikJatim, Plt Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan selain dua tersangka sejoli, pihaknya juga mengamankan perempuan berinisial LA (45) warga Surabaya.

"Tersangka AG dan tersangka MF merupakan orang tua dari bayi perempuan yang dijual. Sementara tersangka LA adalah perantara," ujar Danang dalam konferensi pers di Mapolresta, Jumat (15/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Danang menuturkan pengungkapan perdagangan bayi tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dalam informasi tersebut disebutkan ada seseorang yang hendak melakukan transaksi penjualan bayi yang hendak diantarkan ke Kota Malang.

Danang menjelaskan harga biasanya dipatok dari admin grup Facebook mulai Rp 8 juta hingga Rp 18 juta.

ADVERTISEMENT

"Pada saat itu admin grup mematok tarif harga adopsi dari sebesar Rp 8 juta sampai dengan Rp 18 juta," beber Danang.

Dari harga tersebut, lanjut Danang, orang tua bayi hanya mendapatkan uang Rp 6,5 juta. Sedangkan sisanya dipotong oleh admin. Bayi baru dikirim ke kota pemesan jika transaksi sudah deal.

"Tersangka LA kemudian mengambil bayi dari dua tersangka AG dan MF, dan memberikan uang sebesar Rp 6,5 juta. Bayi masih menempel ari-arinya itu kemudian dibawa ke Kota Malang," jelas Danang.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat Pasal 83 Undang undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 Undang undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Dihukum penjara selama-lamanya 3 tahun atau dihukum penjara selama-lamanya 15 tahun," tandas Danang.




(aku/aku)


Hide Ads