AS (31), pelaku pembunuhan wanita berinisial IM (33) warga Desa Sidaurip, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap, menjual perhiasan milik korban. Usai menjualnya AS sempat bersedekah ke pengemis dan memasukkannya ke kotak amal.
"Dari keterangan pelaku perhiasan itu laku Rp 1,5 juta. Uang itu digunakan oleh pelaku untuk kabur," kata Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko, Kamis (14/9/2023).
Dari jumlah tersebut tidak semuanya digunakan oleh pelaku. Pelaku sempat menyisihkan sekitar Rp 500 ribu untuk dibagikan kepada pengemis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dijual ia kemudian sempat sedekah ke pengemis dan masukkan ke kotak amal. Jumlahnya sekitar Rp 500 ribuan," terangnya.
AS berdalih hal itu dilakukan untuk mendoakan arwah korban yang baru saja dibunuhnya.
"Alasannya untuk mendoakan arwah korban," ucap Guntar.
Seperti diberitakan sebelumnya, AS nekat menyatroni rumah korban pada Sabtu (9/9) atau Minggu (10/9) dini hari. Awalnya ia ingin mencuri barang milik korban yang tersimpan di dalam lemari.
Namun saat sedang beraksi kemudian korban terbangun dan terkejut mendapati adanya orang asing di dalam kamar korban. Melihat korban terbangun, pelaku juga terkejut dan spontan membekap mulut korban dengan bantal hingga lemas.
Pelaku melanjutkan pencurian harta korban. Sejumlah perhiasan dan uang tunai senilai Rp 250 ribu dibawa kabur pelaku. Selain itu handphone milik korban juga dibawa kabur.
Saat hendak kabur pelaku melihat pakaian yang dikenakan korban tersingkap. AS pun memperkosa IM yang saat itu tergeletak lemas.
Korban pun melakukan perlawanan, sehingga pelaku membacok korban. Pelaku kemudian kabur dan kembali lagi satu hari kemudian untuk memastikan kondisi korban.
Saat itulah pelaku membuang korban yang sudah tewas ke dalam septic tank. Ia kemudian kabur dan menjual perhiasan hasil curiannya ke toko emas di Pasar Gandrungmangu.
Pelaku berhasil ditangkap oleh tim Sat Reskrim Polresta Cilacap di Alun-alun Banyumas pada Rabu (13/9) malam saat akan kabur. Saat ditangkap pelaku dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi obat-obatan terlarang.
(apl/ahr)