Polres Kendal akhirnya menetapkan 4 tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Jemi Antok, warga Desa Meteseh, Kecamatan Boja, Kendal. Dari keempat tersangka, terdapat 2 anggota TNI serta seorang anggota Polri.
"Perkembangan dari kasus penganiayaan di Boja, kami telah menetapkan empat orang tersangka. Penetapan status tersangka ini hasil dari gelar perkara yang kami lakukan di Polda Jawa Tengah dengan berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, hasil autopsi korban dan rekonstruksi yang telah kami lakukan," kata Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Ghala Rimba saat ditemui detikJateng di ruangannya, Jumat (8/9/2023).
Ghala menjelaskan keempat tersangka ini merupakan warga perumahan Rafada. Beberapa di antaranya adalah anggota Polri dan TNI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Empat tersangka memang warga perumahan Rafada. Untuk empat tersangka ini kan yang dua dari anggota TNI yakni I dan H, prosesnya kami serahkan ke Pomdam 4. Sementara untuk S yang anggota polisi serta P warga sipil diproses di Polres Kendal," jelasnya.
Dua tersangka S dan P yang diproses Polres Kendal saat ini belum dilakukan penahanan karena keduanya masih kooperatif dan baru peningkatan status dari saksi menjadi tersangka.
"Kami memang belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka karena keduanya juga kooperatif. Semuanya ini kan baru peningkatan status yang awal saksi jadi tersangka. Penahanan tetap akan kami lakukan setelah pemeriksaan terhadap tersangka," terangnya.
Berawal Kecurigaan Keluarga
Kasus ini mengemuka usai polisi membongkar sebuah makam di Desa Trisobo, Kecamatan Boja. Mereka juga melakukan autopsi terhadap mayat yang sudah dikubur lebih dari sebulan itu.
Pembongkaran makam ini buntut laporan keluarga korban yang menduga jenazah bernama Jemi Antok itu tewas akibat penganiayaan.
Salah satu paman korban, Kismiyanto mengatakan keponakannya itu meninggal pada Mei lalu. Pria itu tewas setelah dijemput oleh beberapa orang.
Dia menyebut saat itu korban sempat dijemput oleh beberapa orang warga sebuah perumahan lantaran dituduh mencuri. Keluarga menduga korban dianiaya sehingga akhirnya tewas saat dirawat di puskesmas.
"Karena merasa janggal atas kematian korban, kami pihak keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Jawa Tengah," kata Kismiyanto, Senin (24/7).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Berawal WA Penangkapan Maling
Wakapendam IV/Diponegoro Letkol Inf Andy Soelistyo menyebut dua oknum TNI tersebut sudah diamankan.
"Dari laporan itu setelah berkoordinasi pihak kepolisian masih menunggu hasil autopsi karena kan makamnya dibongkar. Setelah pengambilan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti baru tanggal 25 diamankan," kata Andy saat ditemui di kantornya, Banyumanik, Semarang, Rabu (26/7/2023).
Andy menyebut kejadian itu sebenarnya terjadi pada akhir Mei lalu. Kedua oknum TNI itu, ikut melakukan kekerasan karena mendapat pesan WA adanya penangkapan pencuri di perumahan yang mereka tempati.
"Data awal yang kami terima dia mendapat informasi dari grup WA paguyuban perumahan 'saat ini ketua paguyuban telah mengamankan terduga pencuri' yang dilakukan Bapak S tadi akhirnya dua anggota yang merupakan warga tadi datang ke rumah S," katanya.
Di perumahan tersebutlah diduga penganiayaan itu terjadi. Pihaknya juga masih melakukan pendalaman, sebab ada informasi bahwa korban sempat dibawa ke Puskesmas Boja sebelum dilakukan pemeriksaan di kantor polisi.
Saat itu korban masih dinyatakan berkesadaran penuh meski terdapat luka memar. Kemudian korban sempat diperiksa di kantor polisi dan kembali dibawa ke puskesmas hingga akhirnya meninggal dunia.
"Dibawa kembali kedua ke puskesmas, informasi dari puskesmas bahwa kondisi yang dibawa kedua ini sekitar pukul 18.00 WIB yang bersangkutan terduga pencuri ini sudah tidak bernyawa," terangnya.