Anggota TNI dan Polri Jadi Tersangka Pembunuhan di Boja Kendal

Saktyo Dimas R - detikJateng
Jumat, 08 Sep 2023 16:36 WIB
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Ghala Rimba. Foto diunggah Jumat (8/9/2023). Foto: Saktyo Dimas R/detikJateng
Kendal -

Polres Kendal akhirnya menetapkan 4 tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Jemi Antok, warga Desa Meteseh, Kecamatan Boja, Kendal.

Penetapan status tersangka terhadap empat orang tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, hasil otopsi korban dan hasil rekonstruksi yang kemudian dilakukan gelar perkara di Mapolda Jawa Tengah, 31 Agustus 2023 lalu.

"Perkembangan dari kasus penganiayaan di Boja, kami telah menetapkan empat orang tersangka. Penetapan status tersangka ini hasil dari gelar perkara yang kami lakukan di Polda Jawa Tengah dengan berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, hasil autopsi korban dan rekonstruksi yang telah kami lakukan," kata Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Ghala Rimba saat ditemui detikJateng di ruangannya, Jumat(08/09/2023).

Ghala menjelaskan keempat tersangka ini merupakan warga perumahan Rafada. Beberapa di antaranya adalah anggota Polri dan TNI.

"Empat tersangka memang warga perumahan Rafada. Untuk empat tersangka ini kan yang dua dari anggota TNI yakni I dan H, prosesnya kami serahkan ke Pomdam 4. Sementara untuk S yang anggota polisi serta P warga sipil diproses di Polres Kendal," jelasnya.

Dua tersangka S dan P yang diproses Polres Kendal saat ini belum dilakukan penahanan karena keduanya masih kooperatif dan baru peningkatan status dari saksi menjadi tersangka.

Penahanan baru akan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap tersangka.

"Kami memang belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka karena keduanya juga kooperatif. Semuanya ini kan baru peningkatan status yang awal saksi jadi tersangka. Penahanan tetap akan kami lakukan setelah pemeriksaan terhadap tersangka," terangnya.

Ghala menambahkan pemeriksaan terhadap dua tersangka akan dilakukan Minggu depan.

Untuk tersangka S, oknum polisi bakal dijerat dengan pasal 170 atau pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dengan tempat kejadian perkara di perumahan Rafada.

Sementara tersangka P warga sipil, dengan tempat kejadian perkara di Polsek Boja dan melakukan sendirian maka bakal dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kedua tersangka ini kan beda TKP di perumahan Rafada dan Polsek Boja. Untuk S yang oknum polisi dengan TKP di perumahan Rafada, kami sangkakan pasal 170 atau pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Dan untuk tersangka P karena melakukan sendirian maka pasal yang disangkakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.

Selengkapnya baca halaman berikutnya




(ahr/aku)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork