Sekretaris Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kendal, berinisial PM ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa dalam pembangunan fisik dan pengadaan barang jasa di Desa Kertosari tahun 2023. Penetapannya menyusul Kepala Desa Kertosari, Wahyudi, yang dijadikan tersangka pada Mei lalu.
"Malam ini kami menetapkan Sekdes Kertosari sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan fisik dan barang jasa anggaran tahun 2023," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal, Lila Nasution, melalui keterangan yang diterima detikJateng, Kamis (26/6/2025) malam.
Lila menjelaskan dalam proses penyidikan hingga penetapan tersangka, Kejari Kendal sudah mempunyai dua alat bukti yang kuat, di mana tersangka tidak melakukan tugas dan tanggung jawabnya sebagai verifikator. Selain itu, PM sebagai sekdes diduga telah memalsukan bukti pertanggungjawaban pengelolaan APBDes.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka ini telah memalsukan bukti-bukti pertanggungjawaban pengeluaran APBDes dan juga tugasnya maupun tanggung jawabnya sebagai verifikator tidak dilakukan dengan benar. Jadi ada dua alat bukti kuat untuk menjeratnya menjadi tersangka," jelasnya.
Lila melanjutkan PM menjalani pemeriksaan di Kejari Kendal sejak Kamis (26/6) sore. Ia diperiksa selama 4 jam.
"Jadi kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka sejak sore hingga malam ini, kurang lebih sekitar 4 jam. Kami perintahkan menahan tersangka usai menjalani pemeriksaan," terangnya.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 2 dan 3 juncto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan diperbarui UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancamam hukuman 4 tahun penjara," lanjutnya.
Lila mengungkapkan tersangka ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang selama 20 hari ke depan terhitung mulai 26 Juni 2025.
Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
"Jadi proses penyidikan tidak berhenti di sini saja tetapi masih jalan terus. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya," tuturnya.
Diketahui pada Senin 26 Mei, Kades Kertosari Wahyudi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam dugaan korupsi ini, kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Lila mengungkapkan, Wahyudi diduga terlibat kasus korupsi pengelolaan keuangan desa dalam pembangunan fisik dan pengadaan barang jasa di Desa Kertosari tahun 2023 dengan kerugian negara sebesar Rp 530 juta. Kerugian tersebut berdasarkan hasil perhitungan volume dan pengujian kuat tekan beton atau hasil core drill pembangunan rabat beton Desa Kertosari per 1 Maret 2024.
"Akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 530 juta," ungkapnya.
"Modus yang dilakukan oleh tersangka dengan membuat laporan pertanggungjawaban palsu, spek dan kualitas bangunan yang tidak sesuai RAB dan melakukan pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan," tambahnya.
(apu/apu)