Polisi menetapkan AW (41) tersangka pemicu kebakaran Bukit Teletubbies, Bromo. Tersangka merupakan manajer atau penanggung jawab Wedding Organizer (WO).
Dilansir detikJatim, Kamis (7/9/2023) penetapan tersangka setelah polisi memeriksa enam orang yang melakukan prewedding dan menyalakan flare yang memicu kebakaran hutan di Gunung Bromo. Dari enam orang yang diperiksa satu ditetapkan tersangka sedangkan lima lainnya berstatus saksi.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan tersangka ini setelah diperiksa penyidik tidak hanya memenuhi dua alat bukti saja, tetapi juga tidak mempunyai Simaksi (Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk tersangka baru satu yang memenuhi unsur dari saksi naik ke tersangka. Sedangkan yang lainnya masih jadi saksi dan akan kami periksa lebih lanjut, dan bisa juga kalau terpenuhi bukti-buktinya akan naik sebagai tersangka," ujar Kapolres Wisnu saat konferensi pers di Polres Probolinggo, Kamis (7/9).
Akibat perbuatannya, Wisnu dijerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf D Juncto pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Juncto pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti UU RI 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.
"Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," ujar Wisnu.
Polisi juga mengamankan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan kelalaian mereka hingga menyebabkan terjadinya kebakaran hutan di Bukit Teletubbies, Bromo. Salah satunya adalah flare.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan dari tersangka ini di antaranya korek, flare, serta camera dan baju pengantin," kata Kapolres kelahiran Sidoarjo tersebut.
Berdasarkan keterangan dari relawan sekaligus warga Tengger bernama Sismiko peristiwa pengunjung yang melakukan prewedding itu terjadi pada Rabu (6/9) sore sekitar pukul 17.00 WIB. Untuk kepentingan prewedding itu para pengunjung sengaja menyalakan flare hingga percikan apinya mengenai rumput kering.
"Jadi mereka menyalakan flare itu terus meledak, sehingga otomatis percikan api itu mengenai rumput. Banyak video yang beredar, yang saya lihat mereka ketika api itu masih kecil tidak ada reaksi pemadaman. Mereka membiarkan itu," ujar Sismiko kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).
Selengkapnya baca di halaman berikutnya....
Petugas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) langsung mengamankan 6 orang pengunjung itu. Mereka diserahkan ke Polsek Sukapura untuk selanjutnya diserahkan ke penyidik unit pidana umum Satreskrim Polres Probolinggo.
"Saya sangat menyayangkan sekali. Ya, ini kan salah satu bagian dari ladang ekonomi masyarakat Tengger, terutama para pelaku wisata di sini. Kalau terjadi seperti ini tentu berdampak langsung pada pendapatan ekonomi yang tadinya mulai berdatangan wisatawan akhirnya berkurang lagi," ujar Miko.