Sebuah ruko di Karawaci Office Park, Kota Tangerang, Banten, digeledah oleh tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Ruko tersebut merupakan kantor dan lokasi judi online.
Judi online tersebut dikelola oleh Go Dukjae (GDJ), warga negara Korea Selatan (Korsel).
"Modus operandi, pelaku atas nama GD (WNA Korsel) membuka tempat perjudian online dengan situs asal Korsel beralamat www.bds-123.com yang berbahasa Korsel. Dan para pemain dikhususkan WNA asal Korsel dan menggunakan rekening bank Korsel juga sebagai rekening depo," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dilansir detikNews, Kamis (7/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Djuhandhani, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ruko itu digunakan untuk kantor judi online. Setelah melakukan pemantauan, pihaknya menggerebek lokasi itu pada Selasa (5/9).
Saat penggerebekan, mereka menangkap 5 warga negara Korea Selatan di lokasi itu yang berinisial KY (62), JH (58), SYC (68), KBT (64), dan KSY (65). Selain itu ada 2 WNI perempuan yang ikut ditangkap.
"Perempuan warga negara Indonesia bernama RH dan SA yang berperan sebagai admin tempat perjudian online," ujar dia.
Penangkapan dan penggeledahan itu dilanjutkan dengan memburu GDJ yang merupakan pemilik usaha ilegal itu.
"Pada Rabu (6/9) pukul 02.00 WIB, berdasarkan hasil surveillance, tim menangkap DGJ di tempat persembunyiannya, Ruko Roxy B62, Jalan MH. Thamrin, Cikarang, Bekasi beserta barang bukti berupa HP dan paspor," jelas Djuhandhani.
Djuhandhani menyebut Go Dukjae meraup omzet miliaran rupiah per bulan dari bisnis judi online ini.
Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHP tentang dugaan tindak pidana perjudian online.
(ahr/apl)