Seorang pegawai bank pelat merah di Kota Jayapura, Papua, ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dana nasabah. Parahnya, pegawai berinisial RSSM (26) itu menggelapkan uang hingga Rp 1,4 miliar untuk judi online.
"Kita bisa menetapkan saudara RSSM salah satu pegawai bank pelat merah di Jayapura sebagai tersangka," ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura Marvie de Queljoe kepada wartawan, dikutip dari detikSulsel, Selasa (5/9/2023).
Marvie mengungkapkan tersangka untuk menggelapkan uang nasabahnya. Tersangka mengirimkan uang dari nasabah yang baru ke rekening pribadinya sendiri. Setelah itu, tersangka kemudian menggunakannya untuk berjudi online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian dari situ dia langsung menggunakan ATM tersebut. Mengirim uang tersebut ke rekening dia. Kemudian disetorkan ke situs judi online," ungkapnya.
Dia menjelaskan, total uang yang ditransfer ke rekening pelaku sebesar Rp 1,4 miliar. Namun, tersangka telah mengembalikan uang tersebut senilai Rp 300 juta sehingga berdasarkan hasil audit internal bank kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar.
Marvie menuturkan di bank pelat merah tersebut, tersangka berposisi sebagai customer service. Marvie mengungkap tersangka menggelapkan uang dari 10 rekening nasabah.
"Ada sekitar 10 orang. Modusnya sama semua. Jadi kenapa kita masuk ke Tipikor karena kita ketahui bahwa bank itu bank milik pemerintah. Jadi beda dengan yang swasta sehingga ada kerugian negara di situ," terangnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi UU Nomor 20 Tahun 2021. Saat ini tersangka telah ditahan Kejari Jayapura.
(aku/apl)