Pegawai Bank di Jayapura Gelapkan Uang Nasabah Rp 1,4 M untuk Judi Online

Papua

Pegawai Bank di Jayapura Gelapkan Uang Nasabah Rp 1,4 M untuk Judi Online

Raymond Latumahina - detikSulsel
Selasa, 05 Sep 2023 19:20 WIB
Pegawai bank plat merah berinisial RSSM (26) di Kota Jayapura, Papua ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana nasabah Rp 1,4 miliar.
Foto: Pegawai bank plat merah berinisial RSSM (26) di Kota Jayapura, Papua ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana nasabah Rp 1,4 miliar. (dok.istimewa)
Jayapura -

Pegawai bank plat merah berinisial RSSM (26) di Kota Jayapura, Papua ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana nasabah Rp 1,4 miliar. Pelaku menggunakan uang nasab tersebut untuk bermain judi online.

"Kita bisa menetapkan saudara RSSM salah satu pegawai bank plat merah di Jayapura sebagai tersangka," ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura Marvie de Queljoe kepada wartawan, Selasa (5/9/2023).

Marvie mengungkapkan tersangka menggunakan modus mengirim uang dari nasabah yang baru ke rekening pribadinya sendiri. Kemudian uang tersebut disetor ke situs judi online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian dari situ dia langsung menggunakan ATM tersebut. Mengirim uang tersebut ke rekening dia. Kemudian disetorkan ke situs judi online," ungkapnya.

Dia menjelaskan, total uang yang ditransfer ke rekening pelaku sebesar Rp 1,4 miliar. Namun, tersangka telah mengembalikan uang tersebut senilai Rp 300 juta sehingga berdasarkan hasil audit internal bank kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim audit internal dari bank tersebut diperoleh hasil kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar," imbuhnya.

Marvie menuturkan tersangka berstatus sebagai customer service di salah satu bank plat merah tersebut. Tersangka menggelapkan uang dari 10 rekening nasabah.

"Ada sekitar 10 orang. Modusnya sama semua. Jadi kenapa kita masuk ke Tipikor karena kita ketahui bahwa bank itu bank milik pemerintah. Jadi beda dengan yang swasta sehingga ada kerugian negara di situ," terangnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi UU Nomor 20 Tahun 2021. Saat ini tersangka telah ditahan Kejari Jayapura.

"Kemudian kami melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Jadi dari tanggal 4 September sampai dengan tanggal 24 September," pungkasnya.




(hsr/hsr)

Hide Ads