Seorang ibu curhat anaknya ditahan polisi karena dituduh mencuri motor beredar di media sosial. Dalam unggahan itu, wanita berinisial R ini menegaskan, sang anak justru baru saja kehilangan motor.
Menanggapi unggahan video tersebut Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi akhirnya angkat bicara. Kapolres mengatakan, bahwa berita tersebut adalah hoax dan tidak benar.
"Kami sudah kroscek dan tanyakan langsung kebenarannya kepada Kasat Reskrim dan penyidik yang menangani. Hasilnya, penyidik dari Satreskrim memang benar menangani kasus tersebut. Dan saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Tegal Kota," ungkap Jaka, Senin (4/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keterangannya, Jaka kemudian menjelaskan kronologinya. Kejadian ini mendasari adanya Laporan polisi dari saudari END (20) selaku pelapor. Yang bersangkutan melaporkan bahwa telah kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol G-4320-OP pada hari Sabtu (5/8) sekitar pukul 21.30 WIB di area parkir RSUD Kardinah Kota Tegal.
"Dari hasil penyelidikan Satreskrim, mulai dari klarifikasi, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti-bukti dan gelar perkara. Serta kita kuatkan dengan bukti rekaman CCTV yang ada di TKP RSUD Kardinah. Ternyata semua mengarah kepada saudara FKI dan hal tersebut sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana," beber Jaka.
Lebih lanjut, sambung Jaka, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, maka penyidik menetapkan anak dari ibu (R) sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Perihal pernyataan ibu R dalam unggahan video di media sosial yang menyatakan anaknya telah kehilangan motor namun ditahan oleh Polres Tegal Kota itu tidak benar alias hoax. Hal ini karena berdasarkan fakta hasil penyidikan oleh Satreskrim bahwa anak dari ibu R yang bernama FKI sudah cukup bukti untuk menjadikannya sebagai tersangka.
"Sesuai hasil klarifikasi terhadap ibu (R) pada hari Jumat (1/9) yang bersangkutan menyatakan bahwa hal tersebut dilakukan semata untuk mendapatkan empati masyarakat. Dan berharap mendapat keadilan agar anaknya dapat dibebaskan," tegasnya.
Untuk itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam membuat pemberitaan. Baik melalui media sosial ataupun media online lainnya.
Kapolres juga berharap, agar masyarakat menyaring dahulu sebelum membagikan informasi.
"Saring dulu sebelum share. Jangan sampai kita turut menjadi penyebar hoax di masyarakat. Mari kita saling bersinergi untuk mengedukasi masyarakat. Dengan memberikan informasi-informasi yang positif sehingga tercipta situasi yang kondusif," pungkasnya.
(apl/ahr)