Dalang Pengeroyokan Maut di Rowosari Semarang Ditangkap, Ternyata Residivis

Dalang Pengeroyokan Maut di Rowosari Semarang Ditangkap, Ternyata Residivis

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Kamis, 31 Agu 2023 18:06 WIB
Acong (kiri) dan Mbahe (kanan) ditangkap setelah sempat kabur ke Klaten, Kamis (31/8/2023). Keduanya terlibat pengeroyokan maut di depan puskesmas di kawasan Tembalang Semarang.
Acong (kiri) dan Mbahe (kanan) ditangkap setelah sempat kabur ke Klaten. Keduanya terlibat pengeroyokan maut di depan puskesmas di kawasan Tembalang Semarang. Foto: Angling Adhitya/detikJateng
Semarang -

Polisi menangkap dalang pengeroyokan yang menewaskan Eko Ahmat Ariyadi (27) alias Kodok di Rowosari, Semarang. Dalang pengeroyokan itu, Edwin Adi W alias Acong (25), ternyata residivis curanmor.

Peristiwa pengeroyokan itu di depan Puskesmas Rowosari, Jalan Tunggu Raya, Kecamatan Tembalang, pada Minggu 23 Juli 2023. Selain Edwin alias Acong, polisi juga menangkap Nicholas Prasetyo (27) alias Mbahe pada tanggal 24 Agustus lalu di kos di Tembalang.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan penangkapan ini dilakukan bersama Polres Salatiga. Sebab, Acong ternyata terlibat pencurian motor di Salatiga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penangkapan tim gabungan Polres Salatiga dan Polrestabes Semarang dalam operasi jaran," kata Donny saat jumpa pers di Polrestabes Semarang, Kamis (31/8/2023).

"Selain kasus ini, Acong mengakui melakukan curanmor," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Acong mengaku saat kejadian ikut ke lokasi bersama rombongannya untuk bertemu seseorang karena ada salah paham. Namun mereka malah bertemu korban, Eko, warga Kampung Klipang, Meteseh, dan terjadi perkelahian.

"Korban lari ke arah depan Puskesmas dan jatuh depan saya, terus saya lakukan penusukan di situ. Pakai pisau lipat, saya memang sering bawa," ujar Acong saat dihadirkan dalam jumpa pers.

Saat itu Acong menusuk sebanyak 14 kali ke tubuh korban dan langsung kabur. Polisi sudah menangkap tujuh orang temannya sedangkan Acong dan Mbahe kabur ke Klaten.

"Saya naik bus, terus temen saya bawa motor. Muter di sana. Lakukan pencurian motor itu seminggu sebelum ketangkep," ujarnya.

Acong ternyata juga merupakan residivis kasus pencurian sebanyak dua kali. "Saya sudah kena (tertangkap) dua kali, kasusnya pencurian (curanmor)," kata Acong.

Saat ini polisi masih memburu empat pelaku lainnya. Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.




(ams/rih)


Hide Ads