Dugaan Korupsi di UNS, Rektor Jamal Wiwoho Diperiksa Jaksa 7,5 Jam

Dugaan Korupsi di UNS, Rektor Jamal Wiwoho Diperiksa Jaksa 7,5 Jam

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Kamis, 31 Agu 2023 17:29 WIB
Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho usai menjalani pemeriksaan di Kejari Solo, Kamis (31/8/2023).
Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho usai menjalani pemeriksaan di Kejari Solo, Kamis (31/8/2023). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Jamal Wiwoho diperiksa Kejati Jateng terkait kasus dugaan korupsi dalam rencana kerja dan anggaran UNS tahun 2022. Jamal 7,5 jam diperiksa di kantor Kejari Solo.

Dari pantauan detikJateng, Jamal datang sekira pukul 09.00 WIB dan baru meninggalkan Kejari Solo sekira pukul 16.30 WIB. Tampak Jamal mengenakan kemeja putih dan celana hitam.

Jamal sempat diperiksa di salah satu ruangan di kantor Kejari Solo. Saat keluar, Jamal berjalan cukup cepat dan sempat menyapa wartawan dengan senyuman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya wartawan, Jamal enggan membeberkan terkait apa dia diperiksa Kejati. "Semua sudah saya berikan ke penyidik," kata Jamal kepada wartawan di Kejari Solo, Kamis (31/8/2023).

Ditanya berapa jumlah pertanyaan yang diajukan jaksa kepadanya, Jamal mengatakan lupa.

ADVERTISEMENT

"Berapa pertanyaan ya, lupa saya. (Puluhan pertanyaan?) Nggak," ujarnya.

Jamal langsung naik mobil Innova dan meninggalkan Kejari Solo.

Diberitakan sebelumnya, pemeriksaan terhadap Rektor UNS itu dibenarkan oleh Kepala Kejari Solo, D.B. Susanto.

"Dari Kejati. Iya (pemeriksaan Rektor UNS)," kata Susanto.

Dia menuturkan Kejari Solo hanya dipinjami tempat. Dia enggan membeberkan alasan dipanggilnya Rektor UNS itu.

"Kami hanya ketempatan saja, selanjutnya nanti ke Kasi Penkum (Penerangan dan Hukum Kejati). Selama ada pelaksanaan pemeriksaan, ketika locus-nya di wilayah misal di Kota Solo, Kejati atau Kejaksaan Agung bisa meminjam tempat di Kejari," ucapnya.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Jateng Arfan Triono menyebut pemeriksaan terhadap Rektor UNS Jamal Wiwoho terkait kasus dugaan korupsi.

"Jadi benar memang pada hari ini kita melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan dari Rektor UNS Prof Jamal ya, terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam rencana kerja dan anggaran UNS tahun 2022," katanya saat ditemui di kantornya, Semarang, Kamis (31/8).

Dia menyebut penyelidikan itu berdasar surat perintah penyelidikan dari Kepala Kejati Jateng tanggal 21 Agustus 2023. Dugaan itu dilaporkan oleh masyarakat di Solo pada 7 Juli 2023.




(rih/apl)


Hide Ads