Budi Santoso, tangan kanan Mbah Slamet Tohari dukun pengganda uang divonis 3 tahun 6 bulan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara. Terpidana akan kembali disidangkan dengan korban Paryanto, warga asal Sukabumi, Jawa Barat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nasruddin mengatakan, usai putusan hakim terdakwa Budi Santoso akan kembali disidangkan. Sidang berikutnya dalam kasus korban Paryanto warga asal Sukabumi. Paryanto merupakan salah satu dari 12 korban yang dibunuh oleh Mbah Slamet.
"Sidang yang hari ini dengan korban Irwan Setyawan. Setelah ini terdakwa Budi Santoso akan kembali disidangkan dengan korban Paryanto," terangnya saat ditemui di PN Banjarnegara, Kamis (31/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya Budi Santoso akan didakwa dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Terkait putusan, kata Nasruddin, nantinya akan diakumulasi dengan putusan hakim pada hari ini.
"Nanti putusan sidang kedua itu berapa akan dijumlahkan dengan sidang yang hari ini. Untuk dakwaannya sama, yakni penipuan dan penggelapan. Hanya korbannya saja yang berbeda. Yang hari ini korban masih hidup, sedangkan untuk sidang kedua nanti korban sudah meninggal," jelasnya.
Nasruddin juga menyampaikan, berdasarkan fakta persidangan terdakwa Budi Santoso hanya membawa satu dari 12 korban yang dibunuh oleh Mbah Slamet. Satu korban tersebut yakni Paryanto warga asal Sukabumi, Jawa Barat.
"Dari 12 korban yang dibunuh oleh Mbah Slamet, hanya korban atas nama Paryanto yang dibawa oleh terdakwa Budi Santoso. Yang lainnya langsung oleh Mbah Slamet," terangnya.
Saat ini, berkas untuk terdakwa Budi Santoso dengan korban Paryanto masih proses penyidikan di Polres Banjarnegara. Pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas dari Polres Banjarnegara.
"Untuk korban atas nama Paryanto masih dalam penyidikan di Polres Banjarnegara. Sidang nanti menunggu berkas dilimpahkan," ujarnya.
(apl/ams)