Pengusaha Penyuap Pejabat DJKA Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara

Pengusaha Penyuap Pejabat DJKA Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara

Afzal Nur Iman - detikJateng
Kamis, 24 Agu 2023 12:56 WIB
Pengusaha penyuap  pejabat DJKA, Dion Renato Sugiarto dituntut 4 tahun 2 bulan bui. Sidang tuntutan digelar di PN Tipikor Semarang, Kamis (24/8/2023).
Pengusaha penyuap pejabat DJKA, Dion Renato Sugiarto dituntut 4 tahun 2 bulan bui. Sidang tuntutan digelar di PN Tipikor Semarang, Kamis (24/8/2023). Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng
Semarang -

Sidang kasus suap di lingkungan penjabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dengan terdakwa Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto memasuki agenda tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dion 4 tahun 2 bulan penjara.

Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (24/8/2023). Duduk sebagai pengadil ialah hakim Gatot Sawardi. JPU dari KPK, Diki Wahyu meminta hakim memutuskan Dion bersalah karena telah melakukan korupsi.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan dikurangi selama masa penahanan dan pidana denda sebanyak Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara," kata jaksa Diki, Kamis (24/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Dion Renato Sugiarto secara sah dan meyakinkan telah melakukan suap kepada beberapa pejabat DJKA dengan maksud memenangkan proyek. Proyek tersebut berada di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Makassar.

"Pemberian uang dari terdakwa telah memenuhi unsur yang didakwakan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, secara sadar, dan dengan kesengajaan atau atas sesuatu yang dikehendakinya," jelas Diki.

ADVERTISEMENT

Jaksa menyebut Dion telah menyuap beberapa pejabat dengan nilai total Rp 28,8 miliar. Uang itu diberikan untuk proyek JGSS 4, JGSS6, dan TLO Tegal penerimanya Bernad Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jateng sebanyak Rp 18,95 miliar.

Kemudian di Jabar dan Makassar untuk di wilayah Jawa Barat, Dion memberikan suap kepada PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat senilai Rp 2,2 miliar untuk proyek jalur KA Lampegan. Sedangkan di Makassar, Dion memberikan suap kepada PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi senilai Rp 7 miliar untuk proyek amblesan KM 95 Barru-Takkalasi.

"Di Semarang Rp 18.950.000.000 untuk JGSS 6, JGSS 4, dan TLO Tegal. Penerimanya Bernad Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jateng," kata jaksa pada sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (3/7).




(ams/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads