Pegawai di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang diduga ikut menikmati uang suap proyek KA yang diterima dari terdakwa Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto. Hal itu terungkap dari keterangan yang disampaikan tiga pegawai BTP Semarang saat bersaksi terkait kasus terdakwa Dion di Pengadilan Tipikor Semarang.
Dari enam orang yang bersaksi, tiga di antaranya merupakan pegawai BTP Semarang. Mereka ialah Ayunda sebagai bendahara, Oktaviandi sebagai Kasubag TU, dan Meilia sebagai PPSM. Mereka hadir secara langsung dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Gatot Sawardi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (17/7/2023).
Saksi Meilia mengaku dirinya dan saksi Ayunda yang ditugaskan membagi-bagikan uang dari Kepala BTP Semarang Putu Sumarjaya untuk pegawai lain. Pembagian uang itu sudah dilakukan sejak 2022 hingga Maret 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami dipanggil berdua dan posisinya bukan Mbak Ayunda membantu saya, tapi sama. Kami sebagai bawahan tidak mungkin menolak," ujarnya dalam persidangan.
Uang itu disebut merupakan tambahan bagi para pegawai BTP. Meilia mengaku tak mengetahui asal-muasal uang tersebut, namun dia juga mengaku pernah menerima uang itu dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BTP Semarang.
"Pak Dito (PPK), Pak Deki seingat saya tidak pernah langsung," lanjutnya.
Meilia juga ikut menerima uang tersebut. Dia menyatakan siap mengembalikan uang itu. Total uang yang dia terima mencapai Rp 59 juta.
"Betul, Rp 7,5 juta sudah saya kembalikan ke bendahara," katanya.
Kemudian saksi Ayunda, dalam kesaksiannya mengaku telah menerima amplop dengan list nama beserta nominal uang yang harus diserahkan. Pegawai setingkat Kasi disebut menerima Rp 7,5 juta hingga Rp 10 juta, sedangkan untuk staf menerima Rp 500 ribu.
"Eselon 4 antara Rp 7,5 juta sampai Rp 10 juta, staf Rp 500 ribu. Saya biasanya langsung memberikan ke Kasi," katanya.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya....
Seperti diketahui, Dion didakwa memberikan suap agar bisa memenangkan tender proyek milik DJKA. Di Jawa Tengah, dia berhasil memenangkan proyek pembangunan Jalur Ganda Solo-Semarang atau JGSS 4 (Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900), JGSS 6 (Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 sampai dengan KM 106+900), dan Persinyalan Tegal Pekalongan atau TLO Tegal.
Di Jateng, Dion didakwa memberi suap kepada Kepala BTP Semarang Putu Sumarjaya dan PPK Bernard Hasibuan senilai Rp18.950.000.000.
Selain itu, Dion juga didakwa memberi suap proyek KA di wilayah lain yakni kepada PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat senilai Rp 2 miliar untuk proyek jalur KA Lampegan. Kemudian di Makassar, Dion memberikan suap kepada PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi senilai Rp 7 miliar untuk proyek amblesan KM 95 Barru-Takkalasi.