Seorang pria berinisial ER (48) ditangkap tim Sat Reskrim Polres Purbalingga lantaran memerkosa tetangganya yang masih remaja. Tak hanya itu, pelaku juga meninggalkan korban dalam posisi terikat di pohon.
Waka Polres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto menjelaskan tersangka melakukan aksinya pada dua minggu lalu di sebuah gubuk hutan pinus.
"Tersangka melakukan aksinya pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2023 di sebuah gubuk hutan pinus Perhutani yang terletak di Desa Tlahab Kidul, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga," kata Donni melalui keterangan tertulisnya, Selasa (22/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian tersebut bermula saat tersangka menjemput korban yang merupakan tetangganya menggunakan sepeda motor pada Rabu (9/8) pukul 15.30 WIB. Saat itu tersangka minta ditemani membeli dan memilihkan sepeda motor untuk anaknya.
"Di perjalanan tersangka mengajak korban ke arah hutan pinus dengan alasan mengambil mangga kweni," terangnya.
Pada saat itulah lantas pelaku memaksa korban untuk memenuhi keinginannya. Korban akhirnya tak bisa berbuat banyak karena diancam akan dibunuh oleh tersangka.
Selain itu, korban juga diikat dan mulutnya ditutup menggunakan lakban. Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku meninggalkan korban dalam kondisi masih terikat.
"Tersangka langsung meninggalkan korban di lokasi dengan dengan mengikat tangan korban di pohon. Hingga korban ditolong warga selanjutnya bersama pihak desa melaporkan kejadian ke kepolisian," ungkapnya.
Usai mendapat laporan tersebut polisi langsung memburu tersangka yang kabur. Tersangka berhasil diamankan di dalam hutan pinus dua hari kemudian.
"Tersangka yang sempat kabur berhasil diamankan polisi dibantu warga di hutan pinus wilayah Kecamatan Karangreja dua hari setelah kejadian," jelasnya.
Dari kejadian tersebut polisi mengamankan barang bukti pakaian yang dipakai korban saat kejadian, satu tali kawat sepanjang 5,2 meter, satu buah tali plastik sepanjang 2,4 meter, lakban sepanjang 0,9 meter, satu buah sabit dan satu unit sepeda motor.
Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.
(ahr/ams)