Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) yang tertangkap menggunakan narkotika jenis sabu bersama dengan seorang wanita awal tahun ini, dipecat dari Polri. Hal itu berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan perwira menengah (pamen) Baharkam Polri itu.
Dilansir detikNews, sidang KKEP ini digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan sidang KKEP dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.
"Keputusan pada sidang KKEP yaitu satu, sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Ramadhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ramadhan mengatakan Yulius dinilai terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan," jelas Ramadhan.
Sebagai informasi, Yulius ditangkap setelah kedapatan menggunakan sabu dengan seorang wanita di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut) pada Jumat (6/1).
Dari tangan mereka pun turut diamankan barang bukti berupa dua klip sabu. Masing-masing paket sabu itu seberat 0,5 dan 0,6 gram. Yulius kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka.
(aku/apl)