Kasus Pencurian Anjing Mati Kaku di Rumah Jagal Magelang Mulai Disidang

Kasus Pencurian Anjing Mati Kaku di Rumah Jagal Magelang Mulai Disidang

Eko Susanto - detikJateng
Senin, 21 Agu 2023 13:54 WIB
Sidang perdana kasus pencurian anjing yang viral mati kaku di rumah jagal, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kota Magelang, Senin (21/8/2023).
Sidang perdana kasus pencurian anjing yang viral mati kaku di rumah jagal, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kota Magelang, Senin (21/8/2023). Foto: dok. Istimewa
Magelang -

Kasus pencurian anjing Belgian Malinois yang viral mati kaku di rumah jagal di Kota Magelang beberapa waktu lalu sempat bikin geger. Kini kasus itu memasuki sidang perdana.

Dalam kasus ini duduk sebagai terdakwa Tengku Amat (57). Persidangan berlangsung di ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Kelas IB, Kota Magelang, dan dipimpin Hakim Ketua Purwaningsih dengan hakim anggota Liliek Fitri Handayani dan Eni Rahmawati.

Saat membacakan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aksa Dian Agung menguraikan bahwa pencurian anjing yang dilakukan terdakwa terjadi pada Rabu (31/5/2023) sekitar pukul 01.00 WIB di Gang Rama Jalan Sriwijaya, Panjang, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa tampak hadir langsung dalam sidang dengan memakai baju warna putih, celana hitam, peci hitam, dan memakai sandal jepit. Saat mendengarkan pembacaan dakwaan, terdakwa Tengku Amat menundukkan kepala.

"Terdakwa keluar dari rumahnya di Kampung Samban Utara, Kelurahan Gelangan, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, untuk mencari anjing dengan mengendarai sepeda motor. Saat di Jalan Sriwijaya berpapasan seseorang yang diikuti dua ekor anjing. Kemudian, terdakwa melemparkan nasi yang telah dicampur racun tikus ke arah anjing," kata jaksa dalam persidangan, Senin (21/8).

ADVERTISEMENT

"Terdakwa kemudian menunggu dengan jarak sekitar 15 meter sampai salah satu ekor anjing memakan umpan hingga kejang dan mulutnya mengeluarkan cairan putih serta tergeletak," lanjutnya.

Tak lama kemudian, kata jaksa, seseorang yang semula diikuti anjing tersebut menuju lokasi melihat anjing tergeletak, lalu pergi. Kemudian, terdakwa datang dengan memasukkan anjing dalam karung dan membawa pergi untuk dijual. Anjing yang sudah mati itu laku Rp 375 ribu.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Setelah mendengar pembacaan dakwaan, hakim Purwaningsih sempat menanyakan kepada terdakwa perihal dakwaan tersebut.

"Saya paham dari dakwaan jaksa," ujar terdakwa Tengku.

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (28/8) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Diberitakan sebelumnya, seorang warga Magelang kehilangan seekor anjing dan menemukannya mati kaku di rumah jagal. Rekaman video saat di rumah jagal itu beredar di media sosial. Polisi turun tangan dan mengungkap peristiwa itu adalah kasus pencurian.

Polisi pun mengamankan satu orang pelaku berinisial TA (57) warga Kota Magelang pada Kamis (8/6) malam. Modus pelaku meracun anjing yang ditemui.

"Terkait dengan pencurian anjing yang mana pada tanggal 31 Mei 2023, kita mendapatkan laporan dari masyarakat kehilangan seekor anjing jenis Belgian Malinois betina. Yang kurang lebih harganya sebesar Rp 7,5 juta," kata Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang dalam pers rilis, Jumat (9/6).




(rih/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads