Sebuah minimarket di Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, disatroni maling yang menggasak sejumlah uang tunai, rokok, hingga ponsel, dini hari tadi. Polisi telah menangkap seorang pria berinisial YI (28) yang diduga sebagai pelakunya.
Tim Resmob Polres Blora menangkap YI di rumahnya di wilayah Desa Ledok, Jiken, Blora, sore tadi.
"Sekira pukul 17.30 WIB Tim Resmob Blora melakukan penangkapan terhadap saudara YI di rumahnya. Setelah itu Tim Resmob Polres Blora melakukan pencarian barang bukti alat dan hasil kejahatan yang disembunyikan di area persawahan," ungkap Kapolsek Jiken, Iptu Zaenul Arifin kepada wartawan, Rabu (16/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Zaenul, barang bukti berupa peralatan serta hasil kejahatan itu disembunyikan YI di area persawahan Ngrapah, Desa Ledok, Kecamatan Sambong. Pelaku beserta barang buktinya lalu dibawa ke Mapolres Blora.
Zaenul menjelaskan, kasus pencurian ini baru diketahui sekitar pukul 05.58 WIB oleh seorang karyawan.
"Ketika hendak menaruh tas bawaannya ke gudang penyimpanan, dia melihat brankas berisi uang yang berada di gudang sudah dalam kondisi rusak. Lalu melihat ke atas dan diketahui bahwa plafon dalam keadaan rusak atau bolong," jelasnya.
Pencuri itu disebut masuk dengan memanjat tembok belakang lalu merusak atap. Dalam aksinya, dia menggasak sejumlah uang tunai, delapan slop rokok, dan dua ponsel.
"Total kerugian sebesar Rp 8.637.000," ujar Zaenul. Saat ini pelaku masih diperiksa di Mapolres Blora.
(dil/dil)