Pembacok Pria hingga Tewas di Jomblang Semarang Serahkan Diri!

Pembacok Pria hingga Tewas di Jomblang Semarang Serahkan Diri!

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Senin, 14 Agu 2023 17:27 WIB
Pelaku pembacok pria hingga tewas di Jomblang, Semarang, saat dihadirkan di Mapolresta Semarang, Senin (14/8/2023).
Pelaku pembacok pria hingga tewas di Jomblang, Semarang, saat dihadirkan di Mapolresta Semarang, Senin (14/8/2023). (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng)
Semarang -

Pelaku pembacokan hingga korban meninggal di Jomblang, Kota Semarang, menyerahkan diri. Pelaku bernama Agus Setiawan (38) warga Tembalang.

Peristiwa terjadi pada 8 Agustus 2023 dan ia kemudian kabur ke Cirebon dan akhirnya menyerahkan diri ke polisi pada hari Jumat (11/8) lalu. Ia mengaku kebingungan setelah melakukan aksinya.

"Saya nggak mau berlarut-larut. Saya sempat ke Cirebon, saya bingung mau ke mana. Terus pulang serahin diri," kata Agus di Polrestabes Semarang, Senin (14/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia kemudian mengatakan alasan dia tega menghabisi korban, Andi Prasetyo di Jalan Saputan Raya, Jomblang, Candisari, pada 8 Agustus 2023 pukul 22.00 WIB. Menurut pelaku beberapa hari sebelum kejadian, korban jaga parkir di acara yang digelar saudaranya.

Saat itu, saudara pelaku menasihati korban karena asal menarik nominal parkir dan juga berjaga dalam kondisi mabuk.

ADVERTISEMENT

"Dia ditegur tapi nggak terima, kan jaga parkir sambil minum," ujarnya.

Pelaku kemudian mendapat aduan dari saudaranya. Sempat terjadi saling tantang, hingga pelaku dikabari oleh rekannya terkait lokasi keberadaan korban.

Pelaku langsung datang dan menyerang dengan menggunakan senjata tajam. Dari rekaman CCTV, pelaku cukup brutal menghajar korban. Saat itu korban berusaha lari melintasi gang dan dikejar pelaku. Ia sempat melukai dua teman korban.

"Saya jengkel. Saya antisipasi, sebelum diserang, saya serang dulu," ujarnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan saat ini masih memburu satu pelaku lainnya. Para pelaku terancam dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

"Akan dikenakan pasal 170 KUHP, ancaman hukuman 12 tahun jika kekerasan mengakibatkan korban meninggal," ujar Donny.




(aku/apl)


Hide Ads