Pemeran Video Syur 'Kebaya Merah' Dituntut 1 Tahun Penjara

Pemeran Video Syur 'Kebaya Merah' Dituntut 1 Tahun Penjara

Tim detikJatim - detikJateng
Selasa, 08 Agu 2023 21:03 WIB
Kebaya Merah masih saja menjadi trending di Indonesia pada Twitter, sampai sore ini. Sebenarnya, istilah kebaya merah populer belakangan lewat video cabul.
Viideo syur 'Kebaya Merah'. Foto: Tangkapan layar video viral
Solo -

Dua orang yang menjadi pemeran dalam video syur 'Kebaya Merah' menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, hari ini. Agenda dalam persidangan itu adalah pembacaan tuntutan.

Selain pasangan Aryarota Cumba Salaka, Anisa Hardiyanti tersebut, ada pula terdakwa lain yaitu Chavia Zagita. Dia ikut menjadi terdakwa lantaran pernah menjadi pasangan threesome dalam video lainnya.

Adapun sidang tersebut digelar secara tertutup pada Selasa (8/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pada masing-masing terdakwa selama satu tahun dan denda Rp 250 juta. Apabila tidak mampu membayar akan diganti dengan hukuman selama tiga bulan penjara," kata jaksa Windu Sugiarto dilansir detikJatim, Selasa (8/8/2023).

Jaksa meyakini bahwa ketiganya telah melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 4 ayat (1) KUHP.

ADVERTISEMENT

Adapun pengacara ketiga terdakwa merasa keberatan dengan tuntutan tersebut. Mereka akan menyampaikan keberatan itu dalam pleidoi.

"Keberatan akan kami tuangkan dalam pleidoi, karena panjang ya," ujar Nur Badryah.




(ahr/ams)


Hide Ads