Ponsel Kapolda Jateng Ternyata Diretas Sindikat, Total 4 Pelaku Dibekuk

Ponsel Kapolda Jateng Ternyata Diretas Sindikat, Total 4 Pelaku Dibekuk

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Selasa, 08 Agu 2023 11:31 WIB
Polda Jateng membongkar sindikat peretas ponsel Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, Selasa (8/8/2023).
Polda Jateng membongkar sindikat peretas ponsel Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, Selasa (8/8/2023). (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng)
Semarang -

Peretasan telepon seluler (ponsel) Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi ternyata ulah sindikat. Polisi berhasil menangkap empat anggota sindikat, termasuk pasangan bapak-anak asal Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Keempat pelaku ini ditangkap di tiga lokasi berbeda. Dua pelaku bapak-anak berinisial IW (42) dan RJ (22) ditangkap di Tulung Selapan, OKI, Sumatera Selatan tanggal 30 Juli 2023.

Pelaku HAR ditangkap di Tisnogambar, Jember, Jawa Timur. Kemudian pelaku RD diamankan di Pasir Wangi, Garut, Jawa Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polda Jateng berhasil mengungkap jaringan atau sindikat peretasan handphone yang skalanya nasional karena dari beberapa wilayah dan korbannya masif bukan hanya Jateng saja," kata Dir Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio di kantornya, Selasa (8/8/2023).

Ia menjelaskan sangat mungkin masih ada jaringan lain bahkan yang lebih besar. Oleh sebab itu pendalaman masih dilakukan. Untuk empat orang yang dibekuk, mereka punya peran masing-masing.

ADVERTISEMENT

"Kami melakukan penegakan hukum ada dua jaringan yang berhasil kami tangkap dan saling terkait. Satu jaringan pencari dan pembuat rekening, jaringan ini berada di wilayah Garut dan Jember, ada dua pelaku yaitu HAR dan RD, ini merupakan jaringan pembuat nomer dan pencari rekening," ungkap Dwi.

"Kedua, jaringan yang melalukan penyebaran, peretasan, penguasaan dan menyebarkan kembali untuk memperoleh nilai ekonomi, ini yang berada di wilayah Tulung Selatan, ada dua orang pelaku yang berhasil kami lakukan penindakan. RJ dan IW, ini adalah bapak dan anak," imbuhnya.

Pasal yang dikenakan untuk para pelaku yaitu Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar dan atau Pasal 81, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana, dengan ancaman hukuman penjara 4-5 tahun penjara dan denda Rp 1-5 miliar dan atau pasal 67 ayat (1) dan (3) jo Pasal 65 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang pelindungan data pribadi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal penjara 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Diberitakan sebelumnya, telepon seluler (ponsel) Kapolda Jawa Tengah Irjen Achmad Luthfi menjadi korban peretasan bermodus klik file APK yang dikirim via WhatsApp. Dalam waktu sepekan, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku yang ternyata pasangan bapak-anak asal Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel).

"Iya, klik APK. (Penangkapan) Sekitar sepekan ada (setelah peretasan)," jelas Dwi saat ditemui di Lapangan Simpang Lima Semarang, Senin (31/7).




(aku/aku)


Hide Ads