Jaringan Rokok Ilegal Madura-Grobogan Diringkus, Begini Alur Distribusinya

Jaringan Rokok Ilegal Madura-Grobogan Diringkus, Begini Alur Distribusinya

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Senin, 07 Agu 2023 13:24 WIB
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang mengungkap jaringan rokok ilegal asal Madura. Empat orang ditangkap, 1,4 juta batang rokok ilegal diamankan, Senin (7/8/2023).
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang mengungkap jaringan rokok ilegal asal Madura. Empat orang ditangkap, 1,4 juta batang rokok ilegal diamankan, Senin (7/8/2023). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Semarang -

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Semarang mengungkap jaringan rokok ilegal asal Madura. Empat orang ditangkap. Sebanyak 1,4 juta batang rokok ilegal diamankan.

Kepala KPPBC TMP A Semarang, Bier Budy Kismulyanto mengatakan akhir Juli lalu pihaknya dapat mencegah perjalanan truk di tol Banyumanik Kota Semarang yang membawa rokok ilegal. Rokok tersebut tidak dilengkapi pita cukai.

"Dari penindakan ada 60 koli rokok tanpa kita cukai sebanyak 1.413.000 batang dengan nilai barang Rp 1.773.315.000 dan berpotensi merugikan negara Rp 1.215.374.885. Seharusnya ini dilengkapi pita cukai," kata Bier di kantornya, Senin (7/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bier menjelaskan, dari penangkapan itu diamankan empat orang yaitu inisial JMD (40) selaku sopir, ARS (28) sebagai penyedia rokok ilegal, JND (50) sebagai pengatur pengiriman, ALN (20) kernet truk sekaligus anak dari JND yang ikut terlibat.

"Mereka sekarang ditahan dan menjalani proses penyidikan oleh PPNS Bea Cukai. Dalam melakukan penyidikan bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Semarang," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Bier mengungkapkan, JND ternyata berkaitan dengan kasus yang diungkap di Grobogan pada November 2022. Dari pengungkapan itu juga diamankan empat tersangka yaitu S dan E sebagai distributor utama, DRS sebagai sales besar, dan DRM sebagai penjual yang diduga kelompok jaringan.

"Yang dari Grobogan ada empat tersangka, juga diamankan kendaraan roda empat dan dua. Ada yang diputus 1 tahun 2 bulan, 1 tahun 6 bulan, dan 1 tahun 5 bulan," jelasnya.

Terkait kasus yang baru saja diungkap, Bier mengungkapkan para pelaku mendapat rokok ilegal dari Madura kemudian melintasi Semarang dan nantinya dikirim ke Jakarta juga Sumatera. Mengenai pabrik rokoknya masih didalami.

"Pengakuan dari Madura, keempatnya dari sana. Jadi sementara dari pengakuan pengepul ambil dari beberapa pabrikan terus dia langsung kirim. Pabrik masih pendalaman. Di sini (Semarang) melintas dari Jawa Timur. Tujuannya Sumatera," ungkap Bier.

Para tersangka dijerat Pasal 54 juncto Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai seharusnya dibayar.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Bapak Agung Mardiwibowo saat ditanya apakah kejaksaan sudah puas dengan vonis kepada para pelaku peredaran rokok ilegal, ia menjelaskan itu sudah ada standarnya.

"Puas tidak puas ada standar. Kalau kurang dari setengah (dari tuntutan) harus banding. Kemarin yang saya lihat ada yang dua tahunan. Ada denda miliaran, itu bunyi Undang Undang. Kalau kurang dari setengah vonis, jaksa wajib banding," kata Agung.




(dil/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads