Cincin di Kerongkongan Mahasiswa UI Bukti Perlawanan Terakhirnya saat Dibunuh

Cincin di Kerongkongan Mahasiswa UI Bukti Perlawanan Terakhirnya saat Dibunuh

Tim detikNews - detikJateng
Minggu, 06 Agu 2023 10:58 WIB
Barang bukti cincin milik AAB (23), kakak tingkat pembunuh mahasiswa UI berinisial MNZ (19), yang tertinggal di kerongkongan korban.
Barang bukti milik Altafasalya Ardnika Basya kakak tingkat pembunuh mahasiswa UI berinisial Muhammad Naufal Zidan (19). Foto: Kurniawan Fadilah/detikcom
Solo -

Pembunuhan sadis seorang mahasiswa UI, Muhammad Naufal Zidan (19), di tangan seniornya sendiri Altafasalya Ardnika Basya (23) akhirnya terungkap. Sebuah cincin yang ada di kerongkongan Zidan menjadi bukti perlawanan terakhir korban.

Dikutip dari detikNews, Minggu (6/8/2023) pembunuhan itu terjadi pada Rabu (2/8/2023) di kamar kos korban di Jalan Palakali Raya, Kukusan, Beji, Depok pada sekitar pukul 18.30 WIB.

Polisi mengungkap ada cincin milik pelaku yang ditemukan dalam kerongkongan korban. Cincin itu berada di sana karena korban menggigit tangan pelaku saat melawan pelaku. Namun pelaku tetap menyerang dengan brutal hingga akhirnya korban tewas dengan sejumlah luka tusuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi memperlihatkan cincin itu saat jumpa pers di Mapolresta Depok, Sabtu (5/8). Polisi membungkus barang bukti cincin berwarna perak tersebut dengan plastik klip kecil transparan. Plastik itu juga diberi label barang bukti.

Selain menunjukkan barang bukti, polisi juga mengungkap motif pembunuhan tersebut. Nirwan mengatakan pembunuhan dipicu AAB yang terjerat utang pinjol.

ADVERTISEMENT

Keluarga Korban Tolak Permintaan Maaf Pelaku

Keluarga Zidan tidak menerima permintaan maaf pelaku. Keluarga tetap menginginkan proses hukum terhadap Altaf berjalan hingga tuntas.

Hal ini disampaikan oleh paman korban, Fais Rafsanjani.

"Ya kalau secara emosional mungkin tidak. Saya harap kita kawal ini sampai tuntas, sampai berakhirnya nanti putusan," tutur Fais Rafsanjani dalam konferensi pers di Polres Depok, Sabtu (5/8).

Fais menilai permohonan maaf dari Altaf sebagai hal yang wajar. Dia menekankan kasus yang menimpa keponakannya harus tuntas melalui hukum yang berlaku di negara ini.

"Kalau permintaan maaf orang, wajar, biasa minta maaf. Tapi negara kita negara hukum. Kalau misalnya minta maaf, kita selesaikan saja di mata hukum. Kita kan punya undang-undang yang berlaku di negara kita," tegas Fais.




(sip/sip)


Hide Ads