Alasan Ancam Panggil Brimob saat David Tolak Bertemu, Mario Dandy: Marah Lah

Alasan Ancam Panggil Brimob saat David Tolak Bertemu, Mario Dandy: Marah Lah

Tim detikNews - detikJateng
Selasa, 01 Agu 2023 16:55 WIB
Solo -

Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Begini jawab Mario Dandy saat ditanya alasannya mengancam memanggil Brimob saat David menolak bertemu.

Dilansir detikNews, awalnya jaksa menyebut Mario sempat marah karena David tidak kunjung turun setelah dihubungi untuk bertemu.

"Pada saat dihubungi David minta turun, tapi tidak turun-turun Saudara sempat marah-marah 'Nanti saya panggil Brimob'. Apa yang buat saudara, motivasi suntuk mengucap itu sengaja mengancam atau gimana?" tanya jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023), dikutip dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Marah lah karena apa sih susahnya turun doang itu di teras enak loh ngobrol di situ, udah tinggal turun doang langsung kita ngobrol doang, paling 15 menit selesai, nggak lama," jawab Mario.

"Seperti itu, tujuan Saudara itu, Saudara datang tapi dia nggak mau nemui, itu yang membuat Saudara marah sehingga mengucap kata-kata itu. Nah, pada saat setelah bertemu kan tadi awalnya mau menyerahkan kartu pelajar David, jadi nggak kartu pelajar itu diserahkan?" tanya jaksa.

ADVERTISEMENT

"Jadi, itu AG sih yang pegang," ucap Mario Dandy.

Mario mengatakan David juga membenarkan cerita AG soal peristiwa pada 17 Januari 2023 yang ditanyakannya. Menurutnya, hal itu yang memicu dirinya menyuruh David push up 50 kali hingga melakukan sikap tobat.

"Kemudian yang membuat Saudara terpancing emosi dan kemudian memukul dia apa? Kenapa harus disuruh push up 50 kali terus sikap tobat itu tujuannya apa saudara menyuruh itu?" tanya jaksa.

"Jadi saya tanya sama David, gimana sih ceritanya, gitu kan, terus dia bilang 'Ya gitu ceritanya, Dan'. Di situ waktu dia bilang 'Ya gitu ceritanya', saya langsung pikiran saya langsung tertuju pada ceritanya AG," kata Mario.

Diberitakan sebelumnya, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David. Jaksa mengatakan perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas dan anak berinisial AG (15). AG telah divonis 3,5 tahun penjara.

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).

Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy yaitu dengan melakukan beberapa kali tendangan ke kepala David. Saat itu David sudah tergeletak. Shane disebut turut serta karena merekam aksi Mario Dandy.

Karena penganiayaan itu David mengalami sejumlah luka hingga koma. David juga disebut mengalami amnesia.

(dil/ams)


Hide Ads