Dituduh maling, Hasanudin (43) disiksa empat orang eks sekuriti di Ancol, Jakarta Utara, hingga tewas. Menurut polisi, korban dianiaya selama 2 jam dengan tangan kosong, potongan bambu, hingga dicambuk menggunakan kabel.
"Bisa dibilang seperti itu (dianiaya selama 2 jam). Karena (penganiayaan) dari jam 13.30 WIB sampai dengan jam 3 lebih sedikit, 15.30 WIB," kata Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana, Selasa (1/8/2023), dikutip dari detikNews.
Gustiyana mengatakan, korban diamankan pada Sabtu (29/7) pukul 12.30 WIB oleh seorang petugas keamanan. Korban dicurigai sebagai maling. Saksi lalu membawa korban ke pos keamanan untuk diinterogasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu tidak ditemukan barang bukti bahwa korban melakukan pencurian. Korban lantas dibawa kedua pelaku berinisial P (35) dan H (33) ke belakang pos pengamanan. Di sana korban dianiaya agar mengaku.
"Di situ dilakukan interogasi ulang lagi oleh para pelaku P dan H. Waktu dilakukan interogasi, dibarengi dengan tindakan penganiayaan berupa pukulan menggunakan tangan kosong maupun kaki dan salah satu benda yaitu potongan bambu dipergunakan untuk memukul korban," ujar Gustiyana.
Korban sempat hendak melarikan diri, namun diadang pelaku H. Korban lalu dianiaya lagi oleh P dan H. Kemudian datang dua petugas keamanan lain berinisial K (43) dan S (31). Mereka juga ikut menganiaya korban. K juga menggunakan kabel sepanjang 2 meter untuk memecut korban.
"Setelah dilakukan pemecutan, pelaku K juga sempat menggunakan potongan bambu untuk memukul korban," ungkap Gustiyana.
Menjelang sore, korban sudah tidak sadar. Korban lalu dimasukkan ke mobil, tujuannya akan diturunkan di luar Ancol. Karena korban sudah pingsan, kepala sekuriti memerintahkan mereka membawa korban ke rumah sakit. Nahas, korban dinyatakan meninggal.
Gustiyana menyebut saat korban diamankan karena dituduh maling tidak ditemukan barang bukti tindak pidana yang dilakukan. Diduga, para pelaku menganiaya korban agar mengakui perbuatannya.
Keempat sekuriti Ancol itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Pademangan. Sementara itu, Pengelola Taman Impian Jaya Ancol menyayangkan tindakan empat sekuritinya.
"Kami sangat menyayangkan insiden ini serta memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Kami telah menyerahkan segala proses hukum kepada pihak yang berwajib," kata Pejabat Humas Ancol Ariyadi Eko Nugroho saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (1/8/2023).
Eko menyatakan keempatnya bukan karyawan Ancol. Keempat sekuriti yang kini jadi tersangka itu merupakan tenaga alih daya (outsourcing). "Kebetulan oknum tersebut bukan karyawan. Jadi mereka tenaga alih daya atau outsourcing," ujarnya.
"Betul dipecat, setelah dimintain keterangan oleh pihak berwajib. Oknum tersebut saat ini sudah tidak bertugas di Ancol," kata Eko.
(dil/rih)