Begal Pembunuh Driver Taksi Online Semarang Terancam Hukuman Mati

Begal Pembunuh Driver Taksi Online Semarang Terancam Hukuman Mati

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Selasa, 25 Jul 2023 20:43 WIB
Polrestabes Semarang jumpa pers kasus pembunuhan dan perampokan dengan korban driver taksi online, Selasa (25/7/2023).
Polrestabes Semarang jumpa pers kasus pembunuhan dan perampokan dengan korban driver taksi online, Selasa (25/7/2023). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Semarang -

Baghastian Wahyu Kisara (27), begal yang membunuh driver taksi online di Semarang terancam hukuman mati. Dia diduga sudah merencanakan pembunuhan dalam aksinya itu lantaran telah membawa pisau.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP subsider pasal pembunuhan yaitu Pasal 338 KUHP dan juga pasal tentang pencurian disertai kekerasan yaitu Pasal 365 KUHP.

"Pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHPidana," kata Irwan saat jumpa pers di kantornya, Selasa (25/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono memerinci ancaman hukuman dari pasal-pasal itu.

"Kalau Pasal 340 KUHP itu pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," kata Wiwit.

ADVERTISEMENT

Pelaku memang mengakui sudah merencanakan aksi perampokan. Dia sengaja mengincar taksi online dengan memilih korbannya secara acak. Aksi dilakukan hari Senin (24/7) dini hari kemarin dan orderannya diterima oleh korban, Fauzy Aribammar (28).

Saat kejadian, pelaku minta dijemput di dekat kosnya di daerah Lamper dan diantar ke daerah Mugas. Ketika sampai di Jalan Mugas Dalam Raya, ternyata korban ditodong pisau. Korban melawan dan pelaku menghujamkan pisaunya.

"Saya dari belakang sambil duduk terus saya nusuk acak dari belakang," kata Bhagastian.

Korban kemudian keluar dan tergeletak di pinggir jalan hingga tewas. Pelaku kemudian kabur menuju kampung halamannya di Karanganyar. Di tengah jalan ia dibekuk tim Resmob Polrestabes Semarang dan Tim Jatanras Polda Jateng.




(ahr/ahr)


Hide Ads