Pengakuan Sopir Truk Tersangka Laka Maut di Jatibarang Semarang

Pengakuan Sopir Truk Tersangka Laka Maut di Jatibarang Semarang

Afzal Nur Iman - detikJateng
Selasa, 25 Jul 2023 19:28 WIB
Sopir truk bernama Anton Budi Sutiono usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kecelakaan di turunan Jatibarang, Semarang.
Sopir truk bernama Anton Budi Sutiono usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kecelakaan maut di turunan Jatibarang, Semarang. Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng.
Semarang -

Sopir truk tangki air, Anton Budi Sutiono (38) yang terlibat kecelakaan dengan satu mobil dan tiga sepeda motor di turunan Jatibarang, Semarang, ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengaku tak bisa mengendalikan kendaraannya karena mengalami rem blong.

"Saya tidak bisa mengendalikan kendaraan karena remnya blong," kata Anton saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polrestabes Semarang, Selasa (25/7/2023).

Perjalanan itu merupakan kali kedua Anton melewati jalur yang sama. Saat kejadian, dia mengaku persnelingnya menggunakan gigi 2. Namun dia tak bisa menurunkan gigi kendaraan lebih rendah lagi dan justru mengoper ke gigi 3.

"Itu mesinnya nggak bisa mati, itu udah gigi 2 nggak bisa itu, saya pindah ke gigi 3," paparnya.

Saat ditanya mengapa tak menggunakan gigi rendah sejak awal, dia merasa bahwa di gigi 2 sudah aman. Dia mengaku saat itu melaju dengan kecepatan 30 kilometer per jam.

"Itu kan saya dari sopir sudah tahu kalau gigi 2 bisa, itu mau ke gigi 1 sudah alot," lanjutnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi menyebut dari hasil pemeriksaan, saat itu Anton masih memakai persneling gigi 3.

"Jadi dari pemeriksaan kita dia masih gigi 3," ujar Yunaldi.

Yunaldi menyebut Anton ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam kecelakaan yang memakan satu korban jiwa itu. Pihaknya juga tak menemukan adanya kebocoran rem dalam truk tangki itu

"Kita cek kendaraannya juga bersama saksi ahli perhubungan tidak ditemukan bocoran rem dan sebagainya, jadi kita yakin yang bersangkutan tidak bisa menguasai kendaraannya," jelas Yunaldi.

Disebutnya, Anton juga baru dipercaya mengendarai truk tangki itu selama tiga bulan dan baru mendapat dua trayek. Kini polisi juga akan mendalami terkait KIR truk tersebut karena diduga merupakan modifikasi.

"Ini masih kita dalami ya memang dari pemeriksaan ahli kendaraan itu KIR-nya teregistrasi bak terbuka, ini akan kita dalami kepemilikannya, dia baru mengemudi 3 bulan. Jadi waktu itu dia yang kedua hari itu, jadi ini kita nyatakan hasil gelar kita dia jadi tersangka," ungkapnya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009.

"Ancaman 6 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta," pungkasnya.




(apl/rih)


Hide Ads