Kecelakaan yang melibatkan truk tangki air dengan empat kendaraan terjadi di turunan Jatibarang, Semarang. Atas kejadian yang menewaskan satu orang itu, sopir truk bernama Anton Budi Sutiono (38) ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita nyatakan hasil gelar kita dia jadi tersangka," kata Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi saat jumpa pers di kantornya, Selasa (25/7/2023).
kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Untung Suropati, tanjakan menuju TPA Jatibarang, Gunung Kelir, Mijen, Kota Semarang, Senin (24/7) pukul 13.15 WIB.
Truk yang dikendarai Anton menabrak satu mobil dan tiga motor di depannya hingga satu orang tewas di tempat. Lokasi jalan tersebut memang cukup curam dengan aspal bergelombang.
Anton dinyatakan lalai karena tidak bisa mengemudikan kendaraannya. Dari hasil pemeriksaan kendaraan dan saksi ahli, juga tak ditemukan kebocoran rem pada kendaraannya.
"Kita cek kendaraannya juga bersama saksi ahli perhubungan tidak ditemukan bocoran rem dan sebagainya, jadi kita yakin yang bersangkutan tidak bisa menguasai kendaraannya," jelas Yunaldi.
Yunaldi menjelaskan bahwa Anton baru tiga bulan dipercaya mengemudikan truk tangki air tersebut. Dalam tiga bulan itu, Anton baru dua kali melewati jalur yang sama.
"Dia sudah punya SIM, dia trayek kedua hari itu, yang pertama tidak ada masalah, yang kedua tidak bisa mengendalikan," ujarnya.
Anton juga sempat dihadirkan dalam jumpa pers dan terlihat memakai baju tahanan. Dia disangkakan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009.
"Ancaman 6 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta," pungkasnya.
(rih/apl)