Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Airlangga mengaku menjawab 46 pertanyaan dari jaksa.
"Saya hari ini hadir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tadi disampaikan dan saya telah menjawab 46 pertanyaan," kata Airlangga dalam jumpa pers usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023) dilansir detikNews.
"Dan mudah-mudahan jawaban sudah dijawab dengan sebaik-baiknya. Hal-hal lain tentunya nanti penyidik yang akan menyampaikan atau menjelaskan," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Airlangga diperiksa sebagai saksi. Ketum Partai Golkar itu memenuhi panggilan kedua dari Kejagung. Sebelumnya, Airlangga dipanggil oleh Kejagung pada Selasa (18/7) lalu tapi tidak hadir.
Kejagung kemudian melayangkan surat pemanggilan kedua. Airlangga pun menghadiri panggilan kedua itu pada Senin (24/7) pagi.
Dalam kasus ekspor CPO, Kejagung menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Selain itu, lima terdakwa kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng juga telah divonis 1-3 tahun penjara. Hakim menyakini mereka terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama.
Kelima terdakwa adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indra Sari Wisnu Wardhana; Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris WNI, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang.
(rih/rih)