Jasa Suntik Payudara Ilegal Makan Korban Jiwa

Regional

Jasa Suntik Payudara Ilegal Makan Korban Jiwa

Tim detikJabar - detikJateng
Senin, 24 Jul 2023 21:02 WIB
Polisi meringkus pemilik salon di Bandung yang buka jasa suntik payudara ilegal
Polisi meringkus pemilik salon di Bandung yang buka jasa suntik payudara ilegal. Praktik ilegal ini memakan korban jiwa. Foto: Yuga Hassani/detikJabar
Solo -

Polisi menangkap satu orang yang membuka jasa praktik suntik payudara ilegal. Terungkap praktik itu memakan korban luka dan jiwa.

Mengutip detikJabar, pelaku yang diamankan polisi bernama Testy alias Tasdik (56).

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari laporan satu orang korban yang mengalami luka berat. Korban warga Cianjur itu minta disuntik kolagen cair untuk payudara kepada salon yang dikelola oleh pelaku, demi memiliki bagian tubuh seperti wanita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka T menyuntikkan kolagen kepada korban. Kemudian empat hari selanjutnya korban mengalami panas, demam dan merasa terbakar di bagian dadanya," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin (24/7/2023) dilansir detikJabar.

Korban kemudian melapor ke Polresta Bandung. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan Testy beserta barang buktinya.

ADVERTISEMENT

"Kemudian kami berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya berupa kolagen, alat suntik, botol, dan berbagai macam farmasi ilegal lainnya (tanpa memiliki izin edar)," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, ternyata ada korban lain yang bahkan sampai meninggal dunia.

"Korban (warga Cianjur) dalam kondisi luka berat tidak bisa beraktivitas dan sedang dalam penanganan medis. Yang meninggal sama di sekitar bulan Juni 2023, namun saat itu masih dilakukan pendalaman dan juga konfirmasi dari pihak keluarga korban," jelasnya.

Hasil pemeriksaan lainnya, terungkap bahwa pelaku menyuntikkan kolagen yang sudah kedaluwarsa.

"Mayoritas adalah laki-laki yang ingin menumbuhkan payudara, maka datang ke tempat tersangka dan tersangka menyuntikkan dadanya dengan kolagen tersebut," jelasnya.

Kini polisi masih mendalami kasus tersebut. Satu orang diburu, diduga penyuplai bahan untuk praktik pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 197 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, subsider Pasal 359 dan 360 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu pelaku beralasan membuka jasa suntik payudara ilegal karena bisnis salonnya sepi. Ia membuka jasa di salonnya di wilayah Soreang.

"Sejak tahun 2001 alasan buka usaha ini (praktik suntik payudara) habis cari uangnya susah," ujar Testy saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Bandung.

"Kalau salon doang juga sepi. Jadi terpaksa belajar praktik itu dari temen, belajar," imbuhnya.

Selama puluhan tahun tersebut dirinya kerap didatangi para lelaki atau waria yang ingin membuat payudara. Ia mematok tarif Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta.

"Kadang Rp 2 juta. Tapi satu pasien waria mah murah, ada yang Rp 1,5 juta. Kadang-kadang diutang, dikredit, ada kadang DP Rp 300 ribu. Terus yang meninggal kemarin mah belum bayar sama sekali," jelasnya.

"Saya juga menyuntikkan sendiri di bagian payudara, terus idung," imbuhnya.




(rih/ahr)


Hide Ads