Waka Polres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto mengungkapkan kejadian tersebut terungkap setelah ibu kandung korban melapor ke polisi.
"Kronologi terungkap setelah fisik korban terlihat berbeda dan mengeluh sakit kemudian diperiksakan oleh ibunya ke puskesmas. Dari situ diketahui korban hamil. Kepada ibunya, korban mengaku bahwa ayahnya yang menghamili," kata Donni saat ungkap kasus di Mapolres Purbalingga, Senin (24/7/2023).
Kepada polisi, tersangka mengaku memerkosa anaknya selama enam tahun. Saat itu korban masih kelas 5 SD dan berusia 10 tahun.
"Korban disetubuhi dari usia 10 tahun-16 tahun dari bulan Agustus 2017 sampai terakhir 24 Maret 2023," terangnya.
Selama memerkosa anaknya, ibu korban tidak mengetahui kejadian tersebut. Sebab, tersangka melakukan perbuatan bejatnya pada saat malam hari dengan ancaman.
"Pelakunya melakukan pemerkosaan di rumah. Kejadian malam, di kamar korban, dan dilakukan dengan pengancaman. Jika tidak mau maka akan dibunuh," jelasnya
Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi yaitu beberapa kaos milik korban dan pelaku termasuk pakaian dalam. Serta tangga bambu yang digunakan oleh pelaku untuk sarana memanjat atap.
"Tangga ini, ketika korban sempat menolak untuk melakukan persetubuhan. Kemudian dikunci kamarnya. Kemudian tersangka pakai tangga naik lewat atap ke kamar korban," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2), (3) UU RI tahun 2016, tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar," pungkasnya.
Pengakuan Tersangka
Saat ditanya oleh wartawan, B mengakui perbuatannya karena merasa nafsu terhadap anaknya yang saat itu masih berusia 10 tahun.
"Saya nafsu. Anak saya sempat menolak tapi saya paksa terus," kata B yang dihadirkan saat ungkap kasus di Mapolres Purbalingga.
Selama melakukan perbuatannya ini, istri pelaku tidak mengetahui. Sebab dilakukan di dalam kamar korban pada saat malam hari.
"Istri tidak tahu," terangnya.
B mengaku sudah lama tidak berhubungan badan dengan istrinya meski tinggal satu rumah. Namun tidak ada masalah yang mendasari kejadian tersebut.
"Sama istri sudah lama tidak berhubungan. Sudah lama ga bersetubuh karena bosan. Selama ini tidak ada masalah," jelasnya.
Perbuatan B terhadap anaknya dilakukan sudah berulang kali dalam kurun waktu 6 tahun. Ia sudah tidak menghitung berapa kali memperkosa anaknya.
"Sudah tidak kehitung melakukan persetubuhan. Sudah lama soalnya," ujarnya.
(apl/ams)