Biadab! Bapak di Temanggung Tega Perkosa Anak Kandung Sejak SD

Biadab! Bapak di Temanggung Tega Perkosa Anak Kandung Sejak SD

Eko Susanto - detikJateng
Kamis, 20 Jul 2023 20:02 WIB
Rilis kasus ayah perkosa anak kandung di Polres Temanggung, Kamis (20/7/2023).
Rilis kasus ayah perkosa anak kandung di Polres Temanggung, Kamis (20/7/2023). (Foto: dok. Polres Temanggung)
Temanggung -

Polisi mengamankan seorang ayah berinisial K (47) warga Kabupaten Temanggung yang tega menyetubuhi anaknya. Perbuatan tersebut diduga dilakukan pelaku sejak anaknya masih kelas 3 SD hingga SMP.

"Perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak. Yang sebetulnya kami sangat prihatin karena kejadian ini menimpa korbannya adalah anak kandung dilakukan oleh bapak kandungnya sendiri. Jadi, kami sangat prihatin sekali," kata Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Selamet kepada wartawan dalam konferensi pers di Polres Temanggung, Kamis (20/7/2023).

Selamet menjelaskan, perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku sejak putrinya kelas 3 SD hingga duduk di kelas 7 SMP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dilaporkan pada tanggal 7 Juli 2023. Paman mengetahui kejadian itu langsung melaporkan ke Satreskrim Polres Temanggung. Unit PPA beserta Resmob melakukan lidik dan langsung mengamankan diduga pelaku," kata Selamet.

Dalam pemeriksaan, kata Selamet, tersangka mengakui perbuatannya. Pelaku dijerat pasal primer 76 D juncto pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Subsider pasal 76 E juncto pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 8 huruf A juncto pasal 46 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

ADVERTISEMENT

"Untuk ancaman hukuman adalah 12 tahun," kata dia.

Selamet menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan medis terhadap korban tidak ditemukan indikasi adanya kehamilan. Dia menyebut istri pelaku tak mengetahui aksi bejat pelaku.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara medis dan USG ternyata belum ada indikasi kehamilan si korban. (Pelaku) Ada istrinya, istrinya tidak tahu," katanya.

Sementara itu, tersangka K mengakui perbuatannya itu. Perbuatan tersebut dilakukan pada siang hari.

"Siang hari, saat istri pergi," katanya.




(aku/rih)


Hide Ads