Sopir taksi online asal Karanganyar, Egi Yoga Perdani (28) meninggal usai diberi kopi beracun dan jasadnya dibuang di Kecamatan Kertasari, Bandung. Paman korban, Dwi Harsono menyerahkan proses hukum kepada pihak berwajib.
"Ya kita terima aja, mau bagaimana proses kepolisian saja yang proses. Harapan keluarga yang penting almarhum tenang, juga semoga tidak larut-larut, masalah hukum pasrah ke polisi," kata Dwi saat dihubungi detikJateng, Rabu (19/7/2023).
Dwi mengatakan bahwa pihak keluarga mempercayakan kepada polisi untuk memproses pelaku yang kini sudah ditangkap, pria bernama Hendri Afan Ardianto alias Putro (37).
"Nek (kalau) saya keluarga nggak berharap apa-apa, sudah tanggung jawab dari polisi, biar diurus polisi. Kalau mobilnya masih di Bandung biar di sana dulu untuk penyelidikan," ungkapnya.
Dirinya menceritakan, awalnya korban mendapatkan orderan rental mobil pada hari Kamis (13/7) untuk perjalanan ke Semarang. Korban menjemput tersangka di kawasan Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.
Selanjutnya, kata dia, korban mengantarkan sampai ke Semarang. Sesampainya di Semarang, korban masih memberikan kabar ke keluarga.
"Setelah dari Semarang melanjutkan perjalanan ke Tegal. Sampai di Tegal katanya minta diantar lagi ke Jakarta. Sampai di Brebes keluarga mendapatkan share lokasi dari korban sekitar pukul 17.00 WIB," ucapnya.
Setelah itu, kata Dwi, keluarga hilang kontak dengan korban dan diberi kabar bahwa korban telah meninggal dunia. Dirinya mengatakan bahwa korban juga telah dimakamkan di TPU Nglarangan, Kabakkramat, Karanganyar.
"Setelah itu hilang kontak hingga akhirnya ditemukan di areal perkebunan di Kecamatan Kertasari, Bandung," pungkasnya.
Dilansir dari detikJabar, Egi Yoga Perdani (28) sopir taksi online asal Karanganyar dibunuh oleh Hendri Afan Ardianto alias Putro (37). Korban tewas usai meminum kopi yang sudah tercampur serbuk racun.
Hal ini terungkap usai penyidik Satreskrim Polresta Bandung yang dipimpin Kasat Reskrim Kompol Oliestha Ageng Wicaksana melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, HAP mulanya memesan mobil melalui media sosial Facebook. Dia berencana memesan mobil untuk tujuan ke Semarang.
Namun di tengah perjalanan, tersangka meminta kepada korban untuk berhenti di sebuah warung. Tersangka berdalih akan membeli teko listrik.
"Padahal tersangka membeli (serbuk) racun," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Selasa (18/7).
Halaman selanjutnya, pelaku ditangkap dan motif aksinya.
(rih/rih)