Polrestabes Semarang kembali menangkap dua orang terkait kasus pembalakan liar di sabuk hijau atau green belt di Waduk Jatibarang, Mijen, Semarang. Dua orang bernama Muhammad Zainal Asiqin (58) dan Iskandar (48) disebut sebagai otak pelaku.
Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan pembalakan liar itu terjadi pada periode 28 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.
"Kerugiannya adalah pohon sengon di sisi timur dan sisi barat Bendungan Jatibarang, sejumlah 512 pohon," ujarnya di Polrestabes Semarang, Selasa (18/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menyebut Zainal merupakan orang yang meyakinkan penebang pohon bahwa telah ada izin untuk melakukan penebangan pohon itu. Sedangkan Iskandar yang merupakan warga setempat mengkoordinasi warga untuk menandai pohon-pohon yang akan ditebang.
"Zainal Asiqin meyakinkan petugas lapangan Bendungan Jatibarang dan para pekerja untuk melakukan pemotongan pada tanggal 22 Desember 2022. Tersangka Zainal menyerahkan uang kepada tersangka Iskandar untuk membantu menandai pohon sengon yang akan dilakukan penebangan," jelasnya.
Polisi menyebut Zainal diberi Rp 150 juta untuk mengurus izin di lokasi penebangan oleh seorang bernama Adel alias Karmo (DPO). Namun, saat izin belum dikeluarkan pohon-pohon di sana sudah ditebang.
Permohonan pertama juga sudah pernah ditolak oleh BBWS Pemali-Juana yang bertanggungjawab atas waduk itu.
"Adel tetap melakukan pemotongan tersebut karena merasa telah menyerahkan uang Rp 150 juta kepada tersangka Zainal," katanya.
Kini, keduanya disangkakan melanggar Pasal 68 huruf a UU No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Saya Air jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 70 huruf a UUN No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air atau setidak-tidaknya Pasal 363 ayat 1 huruf d KUHP.
"Pidana penjara paling singkat 3 tahun atau paling lama 9 tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar," jelasnya.
(apl/dil)