Mengaku terlilit utang, seorang ibu asal Bekasi 'menjual' bayinya lewat Facebook. Usai menerima uang Rp 30 juta, dia menyesali perbuatannya.
Tapi perempuan asal Demak yang membayar bayinya sudah tak bisa dihubungi. Kini, ibu dan perempuan itu ditangkap polisi.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan tersangka berinisial HI (29) menawarkan bayinya yang baru berusia 14 hari untuk diadopsi lewat Facebook. HI adalah ibu asal Bekasi yang bekerja di Semarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Singkat cerita, penawaran adopsi itu disambut oleh tersangka AP (39) warga Mranggen, Demak.
"Perbuatan tersebut dilakukan (HI) karena terlilit utang dan bingung cara mengembalikan," kata Wiwit di Mapolrestabes Semarang, Selasa (18/7/2023).
"Kemudian posting di FB dengan menawarkan bayi untuk diadopsi. Tersangka dua (AP) merespons lewat inbox FB," lanjutnya.
Keduanya lalu bertemu di hotel daerah Tugu Semarang pada 11 Juli lalu. Mereka melakukan transaksi di sana. HI menerima uang Rp 30 juta dan anaknya dibawa oleh AP.
"Tersangka satu menerima Rp 30 juta. Kemudian pulang ke Bekasi," ujar Wiwit.
Kemudian, suami HI yang ada di Bekasi menanyakan anak keempatnya itu ke HI. HI pun menyesal telah melakukan transaksi tersebut. HI dan suaminya lalu ke Semarang untuk mencari bayinya. Sebab AP sudah tidak bisa dihubungi.
"Sampai di Bekasi dia menyesal dan berusaha mencari. Namun ternyata tersangka dua sudah memblokir nomornya," jelasnya.
Karena tidak bisa menemukan bayinya, HI dan suaminya melapor ke Polrestabes Semarang. HI pun mengakui perbuatannya. Kasus itu ditangani Unit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang.
"Mereka pergi ke Semarang ke hotel Tugu untuk mencari identitas AP. Tapi tidak ditemukan. Kemudian ke Polrestabes," jelas Wiwit.
Polisi akhirnya berhasil mengamankan AP. Kepada polisi, HI mengaku terlilit utang sehingga nekat menjual anaknya. Uangnya pun sudah dia pakai Rp 25 juta.
"(Bayi) Itu anak keempat. Dijual karena bingung, tertekan. Saya itu muterin uang orang, kemudian orangnya kabur. Iya (arisan). Saya menyesal," kata HI saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang.
Sedangkan AP mengaku berminat mengadopsi bayi itu karena merasa kasihan. Selain itu dia juga belum dikaruniai anak. "Saya adopsi karena belum punya anak. Berdasarkan iba, ambil anak itu," ujar AP.
Atas perbuatannya, HI dan AP dijerat Pasal 76 F juncto Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
(dil/rih)