Ratusan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) melakukan doa bersama untuk mahasiswa yang hilang sejak 11 Juli yakni Redho Tri Agustian (20). Dekan Fakultas Hukum UMY menduga Redho menjadi korban mutilasi di Sleman berdasarkan identifikasi aksesori yang dikenakan.
Pantauan detikJateng, tampak ratusan orang memadati depan Rektorat UMY. Selanjutnya beberapa dari mereka menyalakan lilin dan ditaruh di pinggir spanduk bertuliskan '#usut tuntas motif tidak jelas'.
Selain itu, tampak pula beberapa orang tengah memegang pamflet berisi foto dan tulisan 'Redho Tri Agustian', 'motif belum jelas: mengecam segala informasi tidak valid yang berkaitan dengan kronologi korban' dan 'usut tuntas keadilan untuk korban'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kegiatan malam hari ini adalah kegiatan solidaritas teman-teman mas Redho," kata Dekan Fakultas Hukum UMY Iwan Satriawan kepada wartawan di UMY, Kasihan, Bantul, Senin (17/7/2023).
Wujud solidaritas itu, kata Iwan, berupa salat gaib untuk Redho dan melakukan doa bersama. Menurutnya, salat gaib dilakukan dua sesi karena beberapa masih tidak percaya jika Redho telah meninggal dunia.
"Tadi kita sudah salat gaib bersama, sebelumnya sudah ada salat gaib tapi sebagian baru merasa yakin setelah mendengarkan keterangan dari penyidik, siang tadi saya ke sana (Polda DIY)," ujarnya.
"Dan ini juga doa bersama juga. Doa bersama ini solidaritas mahasiswa yang ingin datang, ini hanya spontan, sebarkan flyer dan banyak yang datang," lanjut Iwan.
![]() |
Terkait hasil pertemuannya dengan penyidik Polda DIY, Iwan menyebut jika tingkat keyakinannya mencapai 60 persen bahwa potongan tubuh itu adalah mahasiswanya yang hilang sejak tanggal 11 Juli. Semua itu berdasarkan identifikasi dari aksesori yang ditemukan polisi.
"Begini, bahasanya penyidik itu adalah dari aksesori yang ditemukan. Kemudian dikonfirmasi kepada pihak keluarga memang aksesori miliknya mas Redho. Jadi indikasi tubuh yang ditemukan adalah Redho sudah 60 persen," katanya.
Dengan temuan itu, Iwan berharap polisi mengusut tuntas kasus tersebut. Selain itu, untuk pelakunya dikenakan hukuman yang setimpal.
"Ya normalnya ya polisi tentu kita harapkan melakukan pemeriksaan dengan cermat dalam kasus ini dan memproses pelakunya sebagaimana mestinya menurut ketentuan perundang-undangan," katanya.
(ahr/aku)