Dua pengedar narkoba di wilayah Solo Raya dibekuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah. Kota Semarang dan Solo Raya disebut menjadi zona merah peredaran gelap narkoba.
"Semarang dan Solo Raya itu zona merah, cukup banyak peredarannya banyak dan pengungkapannya banyak. Banyak tempat-tempat hiburan. Termasuk eks wil Banyumas," ujar Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Lutfi Martadian di kantornya, Senin (17/7/2023).
Hal itu disampaikan Lutfi saat merilis kasus pengedar narkoba di Sukoharjo dan Solo. Kasus pertama yakni IA (22) ditangkap pada Senin (10/7) di rumah di Kecamatan Baki, Sukoharjo, dan pengedar kedua berinisial SK warga Kecamatan Serengan, Solo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari IA ini diamankan sabu 226,72 gram dan 3.000 butir ekstasi. Dia mengaku mendapatkan barang dari seseorang bernama S. Pengakuan bahwa barang tersebut awalnya setengah kilogram," jelas Lutfi.
Sedangkan dari tersangka SK, polisi mengamankan 67 gram sabu. Lutfi menduga kedua orang yang diamankan itu merupakan satu jaringan.
"Dari dua TKP ini kemungkinan. Analisanya ini satu sindikat. Belum bisa detail karena ada DPO, masih kembangkan," jelas Lutfi.
Di sisi lain, sejak awal tahun 2023 hingga 14 Juli 2023, Polda Jateng sudah membongkar 246 kasus narkotika. Dari kasus tersebut diamankan 307 tersangka yang merupakan pengedar.
"Barang bukti yang diamankan sabu 2,2 ons, ganja 700 gram, tembakau sintetis 51,39 gram. Untuk ekstasi 14 ribu hampir 15 ribu butir," ujarnya.
Pengakuan Tersangka
Terpisah, IA mengaku sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan. Dia mengaku beraksi sejak beberapa tahun lalu sebelum adanya pandemi dan diupah Rp 1 juta oleh S yang saat ini masih dalam buron.
"Saya kenal S, dia dulu kriminal kasus pembunuhan. Saya dikasih Rp 1 juta. Juga dapat gratis," ujar IA.
(ams/rih)