Bejat Pria Gunungkidul Jual Istri dengan Layanan Wild Wife

Terpopuler Sepekan

Bejat Pria Gunungkidul Jual Istri dengan Layanan Wild Wife

Tim detikJateng - detikJateng
Sabtu, 15 Jul 2023 09:25 WIB
Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi, saat mengintrogasi pelaku penjualan istri, di Mapolresta Solo, Jumat (7/7/2023).
Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi, saat menginterogasi pelaku penjualan istri, di Mapolresta Solo, Jumat (7/7/2023). (Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng)
Solo -

Polisi menangkap YF (30), warga Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang diduga menjual istrinya sendiri kepada pria hidung belang. Bejatnya, pelaku menawarkan istrinya di media sosial dengan promo layanan wild wife.

Aksi biadab YF terhenti saat polisi yang mendapatkan informasi menangkapnya di sebuah hotel di kawasan Gilingan, Banjarsari. Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya.

"Suami dalam tanda kutip menjual istrinya sebesar Rp 1,2 juta. Kemudian, si suami kita lakukan pemeriksaan dan mengakui," kata Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi, saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Jumat (7/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pemeriksaan, YF sudah menjual istrinya selama setahun terakhir. Selama itu, pelaku telah melakukan transaksi puluhan kali.

Dalam aksinya, YF menawarkan istrinya melalui platform media sosial. Dia mempromosikan dengan tag wild wife (istri liar).

ADVERTISEMENT

"Dia tawarkan servis wild," ujar Iwan.

Kasat Reskrim Polresta Solo Kompol Agus Sunandar menambahkan, saat menjual istrinya, pelaku tak sekadar mengantar dan menjemput saja. Namun dia juga menawarkan untuk bermain bersama, sesuai permintaan pelanggan.

"Suaminya ini juga berada di dalam satu kamar. Dia juga tahu apa yang dilakukan pelanggan terhadap istrinya. Kadang-kadang juga mengusap istrinya," kata Agus.

Selain di Solo, pasutri ini lebih banyak mendapatkan tawaran di kawasan Jogja. Bahkan, pelaku juga merekam kegiatan tersebut. Namun saat ditangkap di Solo, pelaku hanya mengantar saja.

"Pada saat penangkapan kami tidak mendapati seperti apa yang ada di video. Tapi dari penelusuran jejak medsosnya dia, itu ada dan banyak. Video itu untuk iklannya dia, bahwasanya itu servis yang mereka tawarkan," ujarnya.

YF mengaku memasang tarif ratusan ribu hingga sejutaan rupiah. Perbedaan tarif itu didasarkan jarak pelanggan yang memesan.

"Tarifnya Rp 600 ribu sampai Rp 1 jutaan, tergantung jarak tempuhnya," kata YF.

Akibat perbuatannya, YF terancam UU TPKS Pasal 12 dan atau TPPO Pasal 2, tentang pidana kekerasan seksual dan perdagangan wanita, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.




(aku/aku)


Hide Ads