Terbukti Peras Waria Rp 50 Juta di Medan, 4 Polisi Disanksi Demosi

Regional

Terbukti Peras Waria Rp 50 Juta di Medan, 4 Polisi Disanksi Demosi

Tim detikSumut - detikJateng
Rabu, 12 Jul 2023 12:44 WIB
Proses sidang etik empat polisi pemeras 2 waria. (Foto: Istimewa)
Foto: Proses sidang etik empat polisi pemeras 2 waria. (Foto: Istimewa)
Solo -

Empat personel Ditreskrimum Polda Sumut terbukti melakukan pemerasan terhadap dua waria bernama Deca dan Fury sebesar Rp 50 juta. Keempat oknum polisi itu pun dijatuhi sanksi demosi.

Pemberian sanksi itu dilakukan setelah dilakukan Sidang Kode Etik Profesi Kepolisian (KKEP).

"Berdasarkan putusan sidang KKEP terhadap empat orang terduga pelanggar, dijatuhi hukuman sanksi administrasi, yakni mutasi bersifat demosi selama empat tahun," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dimintai konfirmasi detikSumut, Rabu (12/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, keempatnya dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari, Hadi menyebut sanksi patsus itu telah dijalani keempatnya sebelum disidang etik.

"Sanksi penempatan khusus selama tujuh hari sudah dijalani sejak tanggal 3 Juli hingga 10 Juli 2023," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, keempat personel polisi itu disidang etik sekitar lima jam pada Selasa (11/7) kemarin. Keterlibatan empat oknum polisi itu merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Sumut.

Keempatnya diketahui bertugas di Ditreskrimum Polda Sumut. Sedangkan satu di antaranya berpangkat Ipda dengan inisial PG.

"Penyidik Propam secara berkesinambungan melakukan pemeriksaan terhadap empat oknum anggota Polda Sumut yang disebutkan dalam laporan Saudara D (Deca) dan rekannya. (Bertugas) di Ditreskrimum," kata Hadi Wahyudi, Selasa (27/6).




(ams/aku)


Hide Ads