Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan Gabriel Tri, Dewa, dan satu pelaku yang masih di bawah umur. Kemudian, untuk kejadian kedua polisi menangkap Darryl Mahesa. Terakhir, M Nur Fauzi dijadikan tersangka.
"Terhadap keduanya (Gabriel Tri dan Dewa) adalah pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan/atau UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku anak, nanti penyidikannya ditangani oleh unit PPA," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terhadap Darryl, penyidik menerapkan pasal 76 C Jo pasal 80 UU RI No 35 th 2014 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Sedangkan M Nur Fauzi dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan/atau pasal 2 UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(apl/ams)